Sidak 6 Proyek Rumah Pompa, Wali Kota Temukan Pengerjaan Molor: Ancam Putus Kontrak
Wali Kota Eri Cahyadi ketika melakukan sidak rumah pompa.-Arif Alfiansyah-
Untuk mengejar ketertinggalan, Eri meminta kontraktor menambah jumlah personel dan menerapkan sistem kerja lembur hingga 24 jam. Ia meminta para kontraktor memaparkan rencana kerja yang detail, bukan sekadar janji manis.
"Jadi nanti hari Senin, insyaallah mereka minta waktu. Harusnya besok mereka memaparkan jumlahnya berapa orang, setelah itu berapa jam bekerja, habis itu selesainya tanggal berapa," ujarnya.
Pihaknya juga menyentil kinerja konsultan pengawas yang dinilai kurang detail dalam manajemen proyek.
BACA JUGA:Pemkot Surabaya Bangun Rumah Pompa Baru Atasi Banjir di Ketintang hingga Margorejo
"Tadi saya juga sudah menyampaikan kepada konsultan, tidak boleh hanya mengatakan ini selesai tanggal sekian, tapi tidak ada jumlah pekerja berapa, barang (material) datang kapan. Itu tidak menunjukkan tata cara manajemen proyek," kritik mantan Kepala Bappeko Surabaya tersebut.
Di lapangan, para kontraktor sempat berdalih bahwa keterlambatan dipicu oleh kendala tak terduga, seperti adanya pipa PDAM dan jaringan utilitas lain yang ditemukan saat pengerukan.
Namun, Eri menolak mentah-mentah alasan tersebut sebagai pembenaran untuk perpanjangan waktu.
Menurutnya, keberadaan utilitas bawah tanah seharusnya sudah diprediksi dan dipetakan sejak awal perencanaan proyek, sehingga tidak bisa dijadikan kambing hitam di akhir masa kontrak.
BACA JUGA:Pembangunan Rumah Pompa di Jalan Karah Agung Surabaya Solusi Atasi Banjir
Eri memberikan tenggat waktu antara tanggal 10 hingga 15 Desember 2025. Pada tanggal tersebut, rumah pompa wajib sudah beroperasi penuh untuk mengantisipasi potensi banjir.
Toleransi hanya diberikan untuk pekerjaan finishing atau sentuhan akhir estetika, bukan pada fungsi utama pompa.
Jika target ini meleset, pihaknya memastikan tidak ada addendum perpanjangan waktu. Sanksi administratif berupa denda hingga pemutusan kontrak menanti para pelaksana proyek yang wanprestasi.
"Tidak ada istilahnya perpanjangan waktu. Kalau terlambat, maka kan ada masa jangka waktu 30 hari sesuai dengan jaminan pelaksanaan, maka dendanya berlaku. Tapi kalau ini tadi tidak ada force majeure, maka setiap keterlambatan setiap hari, denda sepermilnya harus dibayarkan," pungkasnya. (alf)
Sumber:



