Edarkan Sabu di Kawasan Jembatan Suramadu, Nelayan Tambak Wedi Diringkus Satresnarkoba Polres Perak
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan memberi keterangan terkait penangkapan pengedar sabu.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang nelayan berinisial MG (37), warga Tambak Wedi, karena diduga mengedarkan sabu setelah disergap di kawasan Jembatan Suramadu dengan barang bukti 12 poket sabu siap edar, Jumat 6 Maret 2026.

Mini Kidi Wipes.--
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di sekitar kawasan Jembatan Suramadu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud.
BACA JUGA:Tak Kapok Masuk Bui, Bandar Bogen Simpan 31,62 Gram Sabu di Jok Motor
“Tersangka kami amankan di sisi kawasan Jembatan Suramadu. Saat dilakukan penyergapan, tersangka tidak dapat mengelak karena petugas menemukan barang bukti yang disimpan di pakaiannya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan.
Dalam penggeledahan awal di lokasi penangkapan, polisi menyita 12 poket sabu siap edar.
Selain itu, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka di wilayah Tambak Wedi.

Gempur Rokok Illegal--
Di rumah MG, petugas menemukan 16 klip plastik kosong yang diduga digunakan untuk memecah sabu menjadi paket kecil serta satu set alat hisap atau bong yang masih menyisakan residu narkotika.
Jika ditotal, berat bruto barang bukti sabu yang diamankan mencapai sekitar 20 gram.
Menurutnya, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di atasnya. Target kami adalah memutus mata rantai peredaran ini hingga ke akarnya,” tegasnya.
BACA JUGA:Polres Pelabuhan Tanjung Perak Musnahkan Sabu dan Ganja
Atas perbuatannya, MG kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga mengimbau warga di kawasan pesisir agar tetap waspada dan proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan karena wilayah tersebut rawan dijadikan jalur masuk peredaran narkotika. (alf)
Sumber:







