umrah expo

Rencana Pembangunan Taman di Kebraon Ditolak Warga, Minta Aset Pemkot Surabaya untuk Ekonomi Lokal

Rencana Pembangunan Taman di Kebraon Ditolak Warga, Minta Aset Pemkot Surabaya untuk Ekonomi Lokal

Gatot Setyabudi menunjukan aset Pemkot di Kebraon yang mulai diuruk tanah dengan tujuan akan dibangun taman, namun ditolak.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Rencana Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya mengubah lahan aset pemerintah di Jalan Kebraon V RT 04/RW 05 menjadi taman hijau ditolak warga, karena berharap lahan dimanfaatkan untuk pemberdayaan ekonomi, Selasa 16 September 2025.

Lahan seluas 10x70 meter tersebut dipersoalkan warga Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karangpilang, yang menginginkan aset Pemkot Surabaya dimanfaatkan sebagai sentra ekonomi kerakyatan.

BACA JUGA:Kunker Komisi X DPR RI di Pemkot Surabaya Bahas Perkembangan Atlet Nasional

Polemik ini memuncak dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi B DPRD Surabaya.

Rapat mempertemukan perwakilan warga, Gatot Setyabudi, dengan BPKAD, Dinas Cipta Karya, Camat Karangpilang, dan Lurah Kebraon.

Gatot, mantan Ketua LPMK Kebraon selama dua periode, menjelaskan warga telah lama berharap lahan itu dikelola untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar.

BACA JUGA:Pemkot Surabaya Beri Penghargaan kepada Masyarakat Pasca-Demo Anarkis

Sebelumnya, lokasi tersebut digunakan puluhan pedagang kaki lima selama belasan tahun sebelum direlokasi ke Sentra Wisata Kuliner Panggon Mangan.

"Kami sudah pernah mengajukan permohonan ke BPKAD agar aset ini bisa dimanfaatkan untuk menumbuhkan perekonomian warga, namun ditolak dengan alasan akan dijadikan jalur hijau," ungkap Gatot kepada Memorandum, Kamis 18 September 2025.

Penolakan itu membuat BPKAD memulai proses pengurukan lahan, namun warga mencegah dan mengadukan masalah ke DPRD Surabaya.

BACA JUGA:HUT Ke-80 PMI, Pemkot Surabaya Berikan Penghargaan kepada Pendonor Darah 50 Kali

Momen krusial terjadi saat Gatot mempertanyakan status zonasi lahan tersebut dalam forum rapat.

Pihak Dinas Cipta Karya menjawab bahwa lokasi itu masuk ke dalam zona perdagangan dan jasa, bukan jalur hijau.

Pernyataan tersebut memperlemah argumentasi BPKAD dan menjadi angin segar bagi perjuangan warga.

BACA JUGA:KPK 'Turun Gunung' ke Pemkot Surabaya, Ada Apa?

Dengan terungkapnya fakta itu, dasar hukum pembangunan taman di lokasi tersebut menjadi tidak kuat.

Menindaklanjuti hasil rapat Komisi B, Gatot dianjurkan mengajukan kembali izin sewa yang pernah ditolak BPKAD.


Mini Kidi--

"Sesuai resume pertemuan di Komisi B DPRD Surabaya, kami telah mengirimkan izin permohonan itu ke BPKAD pada Rabu 17 September 2025. Kami berharap keputusan Komisi B dan fakta zonasi ini dapat mendorong BPKAD untuk membuka kembali dialog dan memberikan izin secara adil. Proses pemanfaatan aset daerah harus transparan dan memprioritaskan kesejahteraan warga," ujarnya.

BACA JUGA:Aning Rahmawati Tinjau Saluran Irigasi di Rungkut, Desak Pemkot Surabaya Segera Normalisasi

Warga kini menanti itikad baik BPKAD memproses permohonan, sekaligus meminta Pemkot Surabaya menertibkan aset lainnya yang dimanfaatkan tanpa izin jelas.

"Lantaran cukup banyak aset milik pemkot di wilayah Kelurahan Kebraon yang digunakan secara ilegal tanpa ada prosedur perizinan yang jelas. Kami mohon juga untuk diterbitkan," pungkasnya.

Sumber: