umrah expo

SIGenDiS Sulap Gedung Terbengkalai Jadi Mesin PAD Modern Surabaya

SIGenDiS Sulap Gedung Terbengkalai Jadi Mesin PAD Modern Surabaya

Gedung Diklat megah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di Prigen, Pasuruan. --

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Gedung Diklat megah milik Pemerintah Kota (Pemkot) SURABAYA di Prigen, Pasuruan, yang dulunya tak lebih dari aset terbengkalai dan kumuh kini bangkit menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang produktif dan modern

Melalui inovasi digital bernama SIGenDiS (Sistem Informasi Gedung Diklat Surabaya), Pemkot berhasil mengubah wajah bangunan mangkrak menjadi primadona baru penyumbang kas daerah.

BACA JUGA:Menko Zulkifli Hasan Apresiasi Langkah Pemkot Surabaya Dalam Pembentukan Koperasi Merah Putih


Mini Kidi--

Hanya dalam kurun waktu delapan bulan sejak diresmikan, dari Februari hingga 22 Agustus 2025, Gedung Diklat Prigen telah menyumbang PAD sebesar Rp100,32 juta. Sebuah pencapaian yang membuktikan bagaimana aset mati dapat dihidupkan kembali secara efektif.

"Dulu, pada awal 2022, kondisi Gedung Diklat Prigen sangat memprihatinkan. Gedung yang megah itu kotor, kumuh, dan nyaris tidak menghasilkan apa pun bagi Surabaya," ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya, Wiwik Widayati, saat menjadi pembicara dalam Workshop Wartawan Surabaya yang digelar Sabtu 23 Agustus 2025-Minggu 24 Agustus 2025.

BACA JUGA:Pemkot Surabaya Tutup Daycare Tanpa Izin Pasca Balita Alami Luka

Berangkat dari keprihatinan tersebut, lahirlah gagasan untuk mendayagunakan aset tersebut. Wiwik menjelaskan, ide sederhana ini kemudian dibawa ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan disambut dengan dukungan penuh.

Langkah konkret pun segera diambil. Pemkot Surabaya menggelar rapat lintas perangkat daerah yang melibatkan Bagian Hukum, BPKAD, dan Bapenda untuk merumuskan landasan hukum. Hasilnya, Gedung Diklat Prigen diusulkan menjadi objek retribusi daerah.

"Ini adalah bagian dari upaya mengefektifkan pemanfaatan aset. Kalau dikelola dengan baik, tentu bisa menjadi salah satu penopang PAD Surabaya," jelas Wiwik.

BACA JUGA:Penandaan Hampir Rampung, Pemkot Surabaya Bakal Layangkan Surat Peringatan Pertama kepada Pemilik Bangunan

Proses regulasi berjalan cepat. Pada tahun 2023, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 disahkan, menetapkan status gedung sebagai objek retribusi. Aturan teknisnya kemudian menyusul melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 43 Tahun 2024. Sejak Januari 2025, gedung ini resmi beroperasi sebagai penyumbang PAD.

Sembari menunggu regulasi tuntas, Pemkot Surabaya tidak tinggal diam. Sebuah tim khusus ditugaskan untuk mengembangkan platform digital yang memudahkan proses penyewaan. Lahirlah SIGenDiS, sebuah sistem yang dirancang dengan mekanisme modern dan transparan.

“Melalui SIGenDiS, masyarakat bisa langsung melihat jadwal pemakaian, memilih kamar, melakukan simulasi biaya, hingga membayar secara online. Cara kerjanya mirip Traveloka,” tutur Wiwik.

Sumber:

Berita Terkait