Bakesbangpol akan Merekomendasikan Pembekuan Ormas kepada Kemenkumham Jika Ditemukan Pelanggaran
Tundjung Iswandaru. -Oskario Udayana-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Surabaya memiliki 275 lembaga organisasi masyarakat (ormas), sebuah angka yang memicu pro dan kontra di tengah masyarakat.
BACA JUGA:Bakesbangpol Surabaya Sosialisasi Pendidikan Politik bagi Pelajar SMA dan SMK
Di satu sisi, ormas berfungsi sebagai wadah aspirasi dan pengawas kinerja pemerintah. Namun, di sisi lain, beberapa ormas justru menimbulkan keresahan dengan aksi premanisme dan anarkisme.

Mini Kidi--
Kepala Badan Kesbangpol Surabaya, Tundjung Iswandaru, menyatakan bahwa pembentukan ormas di Surabaya terus meningkat, dengan persetujuan dan pembekuan yang berada di bawah kewenangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Meskipun demikian, Badan Kesbangpol tetap melakukan pengawasan.
"Yang menyetujui dan membekukan pada lembaga ormas, langsung dari kemenkumham. Namun bukan berarti kami lepas tangan. Mereka tetap dalam pengawasan kami," kata Tundjung, Minggu 20 Juli 2025.
BACA JUGA:Eks Napiter di Surabaya Dapat Perhatian Khusus dari Bakesbangpol dan Densus 88
Tundjung mengakui bahwa dari 275 ormas tersebut, tidak semua aktif. Untuk memastikannya, Badan Kesbangpol akan melakukan verifikasi ulang dengan mengecek kantor sekretariat dan struktur kepengurusan. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan nama ormas yang tidak aktif untuk kepentingan pribadi, seperti aksi anarkis dan premanisme.
"Segera kami data ulang. Khawatir, ada yang oknum yang menggunakan nama ormas yang tidak aktif untuk kepentingan pribadi. Misalnya melakukan aksi anarkis dan premanisme," tegas Tundjung.
BACA JUGA:Bakesbangpol Bersama JPM Surabaya Gelar Lomba Wawasan Kebangsaan Bagi Pelajar SMP
Sebagai langkah antisipatif, pengawasan akan diperketat dan sosialisasi kepada ormas aktif akan digalakkan. Ormas aktif didorong untuk saling mengawasi dan melaporkan jika ada pelanggaran aturan.
Badan Kesbangpol akan merekomendasikan pembekuan ormas kepada Kemenkumham jika ditemukan pelanggaran.
"Jika ada yang ketahuan menyalahi aturan, kami akan merekomendasikan ke Kemenkumham untuk membekukan organisasi tersebut," pungkas Tundjung. (rio)
Sumber:



