umrah expo

Polres Kediri Kota Tetapkan Satu Tersangka Penghasut Demo Anarkis

Polres Kediri Kota Tetapkan Satu Tersangka Penghasut Demo Anarkis

Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana.-Agung Nugroho-

KEDIRI, MEMORANDUM.CO.ID - Polres Kediri Kota menetapkan pria inisial SA (29), warga Kediri, sebagai tersangka dalam kasus aksi anarkisme yang terjadi pada Sabtu 30 Agustus lalu.

BACA JUGA:Jaga Stabilitas Keamanan, Polri dan TNI di Kota Kediri Berkolaborasi Adakan Patroli Skala Besar

Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana, Rabu 3 September 2025 sore.


Mini Kidi--

AKP Cipto menjelaskan, penetapan SA sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, termasuk keterangan saksi, surat, dan petunjuk lainnya.

BACA JUGA:Para Pelaku Mulai Kembalikan Barang Jarahan ke Polres Kediri Kota

“Pada 2 September 2025, penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka SA. Sehari setelahnya, tepatnya 3 September 2025, yang bersangkutan resmi ditahan di Rutan Polres Kediri Kota,” terangnya.

BACA JUGA:Kapolres Kediri Kota: Besok Batas Waktu Pengembalian Barang Hasil Jarahan, Setelahnya Ditindak Tega

AKP Cipto menambahkan, pemeriksaan dilakukan secara intensif dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak tersangka serta didampingi penasihat hukum. Penyidikan juga akan melengkapi dengan keterangan saksi ahli.

BACA JUGA:Polres Kediri Tetapkan 28 Orang Tersangka, 4 Masih DPO dalam Aksi Perusakan dan Penjarahan

Menurut AKP Cipto, SA dijerat dengan Pasal 160 KUHP. Yakni barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

BACA JUGA:Masyarakat Sadar, Barang Hasil Jarahan saat Demo di Kediri Mulai Dikembalikan

Tak lupa AKP Cipto terus mengajak masyarakat  bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Penyampaian aspirasi tetap diperbolehkan, namun harus dilakukan secara damai, tertib, serta tidak mengganggu kepentingan umum.

Sementara itu, penasihat hukum SA, Taufik menyatakan pihaknya siap mendampingi kliennya hingga ke tahap persidangan.

Sumber: