DPRD Surabaya Dorong Perda Wajibkan 60 Persen Tenaga Kerja Lokal
Ketua Pansus RPJMD, Achmad Nurdjayanto. -Arif Alfiansyah-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Panitia Khusus (Pansus) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DPRD Kota Surabaya mendesak adanya regulasi tegas yang mewajibkan industri menyerap minimal 60 persen tenaga kerja dari warga lokal ber-KTP Surabaya.
BACA JUGA:Kata Eri Cahyadi Bila Menang Pilkada Fokus Penyelesaian RPJMD
Aturan tersebut sebagai upaya memastikan warga Kota Pahlawan menjadi prioritas di tengah pesatnya perkembangan industri.

Mini Kidi--
Ketua Pansus RPJMD, Achmad Nurdjayanto menyuarakan bahwa warga Surabaya tidak boleh hanya menjadi penonton di kota mereka sendiri. Menurutnya, diperlukan sebuah Peraturan Daerah (Perda) yang kuat untuk memberikan proteksi dan prioritas kepada tenaga kerja lokal, khususnya di sektor industri menengah dan besar.
BACA JUGA:Serap Tenaga Kerja MBR, Dewan Apresiasi Rumah Padat Karya Prapen
“Warga Surabaya harus menjadi tuan di rumahnya sendiri. Dalam perda ini harus diatur dengan jelas bahwa semua industri menengah dan besar wajib mempekerjakan warga Surabaya dengan prosentase yang signifikan,” tegas Achmad.
Legislator dari Fraksi Golkar ini menyoroti bahwa banyak industri yang beroperasi di Kota Pahlawan belum optimal dalam menyerap tenaga kerja lokal. Ia mengusulkan angka konkret sebagai komitmen yang harus dijalankan.
“Harus ada regulasi atau minimal komitmen bahwa 60 persen tenaga kerja berasal dari warga ber-KTP Surabaya,” tandasnya.
Langkah ini, menurut Achmad sangat penting untuk menekan angka pengangguran dan membuka akses pekerjaan seluas-luasnya bagi warga kota.
BACA JUGA:Imigrasi Tanjung Perak Gelar Operasi Jagratara 2023, Sasar Tenaga Kerja Asing
Selain mendorong regulasi serapan tenaga kerja, anggota Komisi C DPRD Surabaya ini juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) Surabaya. Ia meminta Disperinaker untuk memperkuat program pelatihan yang tidak hanya berfokus pada keterampilan teknis atau hard skill, tetapi juga pembentukan etika dan perilaku kerja profesional atau soft skill.
BACA JUGA:Rumah Padat Karya Viaduct Gubeng Serap 20 Tenaga Kerja MBR
Sumber:



