Misteri Sugiarto, Buronan Kasus Penggelapan Rp3,7 Miliar yang Tak Terlacak Polrestabes Surabaya
Sugiarto, warga Krembangan, ditetapkan DPO oleh kepolisian.--
“Masih terus ditelusuri. Jika masyarakat ada yang mengetahui keberadaan pelaku, bisa segera diinformasikan kepada kami,” kata Rina.
BACA JUGA:Buronan Kasus Pengeroyokan dan Penusukan di Cerme Dicokok Polisi
Bertah Puspasari sendiri telah mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau. Warga Tamiajeng, Pacet, Mojokerto itu sedang menjalani hukuman 39 bulan penjara.
Sedangkan Sugiarto yang lahir di Jontang, Nusa Tenggara Timur pada 22 Juli 1980, masih menjadi misteri.
Data KTP menunjukkan alamatnya di Jalan Kalisosok Lor Nomor 24-26, Krembangan Surabaya. Namun, berdasarkan informasi terakhir, ia diketahui berdomisili di Puri Safira Regency blok K-5/22, Menganti, Gresik. (bin)
Sumber:



