Gelapkan Rp 1,7 M, Mantan Branch Service Manager BTPN Dituntut 2,5 Tahun
Terdakwa Winarti mendengarkan tuntutan dari JPU melalui video call di ruang Garuda 2 PN Surabaya.-Farid Al Jufri-
Pada saat itu 12 April 2023, terdakwa ditunjuk untuk mengikuti pelatihan Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) dari BTPN Pusat selama 2 hari terhitung sejak tanggal 12 April 2023 sampai 14 April 2023. Selama kurun waktu 2 hari tersebut tugas dan tanggung jawab terdakwa selaku BSM WMB BTPN KCP Sinaya Kedungdoro digantikan sementara oleh saksi Nesya Larasati Prida Putri.
BACA JUGA:Bupati dan Wakil Bupati Aktif Berebut Mendaftar Bacakada di DPD NasDem Lamongan
Sebelum proses serah terima tugas dan tanggung jawab sebagai BSM kepada saksi Nesya Larasati Prida Putri tersebut, terdakwa terlebih dahulu membuat laporan kepada Divisi Information Technology (IT) BTPN Pusat berupa tiket nomor INC0575226 tanggal 12 April 2023 yang seolah-olah telah terjadi gangguan sistem IT di BTPN KCP Sinaya Kedungdoro. Padahal pada tanggal tersebut tidak terjadi gangguan sistem IT di BTPN KCP Sinaya Kedungdoro dan tiket nomor INC0575226 tanggal 12 April 2023 tidak pernah tercatat dalam sistem IT BTPN.
Bahwa tiket nomor INC0575226 pernah teregistrasi dalam sistem IT BTPN pada tanggal 14 Maret 2023 yang dimohonkan oleh terdakwa perihal “mohon bantuan untuk menu FES pada any report, laporan kas besar, melihat file tidak bisa sehingga untuk report awal hari saldo kas besar tidak bisa kita cetak” dan terkait dengan gangguan tersebut telah terselesaikan pada tanggal 15 Maret 2023.
BACA JUGA:Putra Mantan Orang Nomor Satu di Lamongan, Resmi Daftar Calon Bupati di DPD NasDem
Bahwa sesuai dengan aturan internal BTPN, penggunaan tiket/report terkait gangguan sistem IT hanya dapat digunakan sekali saja, tidak boleh digunakan lagi diwaktu lain karena satu tiket hanya digunakan dalam satu pengaduan saja. Namun Terdakwa justru menggunakan tiket nomor INC0575226 tanggal 14 Maret 2023 untuk membuat tiket lain yaitu tiket nomor INC0575226 tanggal 12 April 2023 yang seolah-olah telah terjadi gangguan IT di KCP Kedungdoro Surabaya.
Pada 22 Mei 2023 sekira pukul 08.11 WIB, terdakwa mencetak dan menandatangani Laporan Harian Kas Besar BTPN KCP Sinaya Kedungdoro dimana seolah-olah jumlah total kas sebenarnya dalam sistem FES adalah Rp 1.999.628.000,- dengan rincian sejumlah Rp 160.728.000,- dipegang oleh kasir dan sisanya berada didalam brangkas, yang berarti bahwa uang yang berada didalam brankas ruang khasanah seharusnya berjumlah Rp 1.838.900.000,-.
Namun di hari yang sama sekitar pukul 09.00 WIB ketika saksi Bangkit Khrisnanta bersama saksi Dimas Yuli Rahardiyanto selaku Regional Operation Support Manager (RSOM) BTPN Kantor Cabang Surabaya melakukan surprise fisik dan cash opname di BTPN KCP Sinaya Kedungdoro berdasarkan laporan saksi Nesya Larasati Prida Putri selama menjabat sebagai PJS BSM BTPN KCP Sinaya Kedungdoro, diperoleh hasil bahwa ternyata uang yang berada dalam brankas hanya tersisa Rp 58.900.000.
Sehingga Laporan Harian Kas Besar yang dicetak dan ditandatangani oleh terdakwa tersebut bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya dan mengakibatkan adanya selisih kas dalam sistem FES dengan fisik uang sejumlah Rp.1.780.000.000,-. (*)
Sumber: