Calon Bupati Ngawi Jalur Perseorangan Wajib Kumpulkan Dukungan Minimal Ratusan Ribu
Komisioner KPU Ngawi Aman Ridho Hidayat menerima bakal calon dari perseorangan di kantor KPU Ngawi.-Biro Ngawi-
NGAWI, MEMORANDUM - KPU Kabupaten Ngawi menyatakan, bakal calon perseorangan untuk pemilihan kepala daerah atau Pilkada wajib mengantongi minimal 52.607 dukungan.
BACA JUGA:Jumat Tak Lagi Dipilih KPK untuk Tetapkan Tersangka, Gus Mudlor Buktinya
"Syarat dukungan jalur perseorangan di Kabupaten Ngawi minimal 52.607 orang dari jumlah DPT Ngawi 701.425 orang," kata Komisioner KPU Ngawi Aman Ridho Hidayat, Selasa, 7 Mei 2024.
BACA JUGA:Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Jadi Tahanan KPK
Ridho menambahkan, untuk calon dari jalur perseorangan sudah mulai menyerahkan syarat dukungannya mulai 8 Mei.
BACA JUGA:Hadiri Pemeriksaan KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Belum Nonaktif
Sesuai catatan di KPU Ngawi, ada salah satu pengusaha dari Desa Selopuro, Kecamatan Pitu, ke KPU Ngawi untuk mencari informasi terkait syarat dukungan.
BACA JUGA:KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor Ditunda Senin Depan
"Ada salah satu masyarakat yang datang ke KPU Ngawi untuk mencari informasi persyaratan jalur perseorangan," tambahnya. (*)
Sumber: