Ngantor di Kelurahan, Wali Kota Eri Tekankan Pelayanan Adminduk Selesai Sehari

Ngantor di Kelurahan, Wali Kota Eri Tekankan Pelayanan Adminduk Selesai Sehari

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi ketika memonitor pelayanan publik di Kelurahan Bubutan. -Arif Alfiansyah-

SURABAYA, MEMORANDUM - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kembali  berkantor di kelurahan, Senin, 6 Mei 2024 pagi. Kali ini, kantor Kelurahan Bubutan menjadi lokasi perdana orang nomor satu di lingkup Pemkot Surabaya ini ngantor di awal Mei 2024.

Tiba di lokasi sekitar pukul 08.00 WIB, Wali Kota Eri langsung bercengkrama dengan beberapa warga yang berada di lokasi. Sejumlah warga juga memanfaatkan kesempatan dialog langsung dengan wali kota tersebut.

Ia juga tampak memonitor langsung petugas pelayanan publik di kelurahan yang memberikan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) kepada warga.

BACA JUGA: Hanya Bisa Ngelus Dada! Cabuli Anak Tiri 2 Tahun Pria di Cerme Tak Ingat Berapa Kali 

Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini,  mengungkapkan sejumlah temuan yang ia peroleh saat hari pertama ngantor di Kelurahan Bubutan. Ia menyoroti pentingnya pelayanan administrasi yang solutif dan efisien kepada masyarakat.

"Ada temuan yang tidak terlalu signifikan, tapi adalah keberanian dari teman-teman untuk memberikan solusi, sehingga (pelayanan) bisa cepat di hari itu," kata Wali Kota Eri Cahyadi.

BACA JUGA: Sungguh Terlalu! Dua Tahun Pria asal Cerme, Gresik Cabuli Dua Anak Tiri 

Karena itu, Wali Kota Eri menekankan bahwa pelayanan adminduk harus diselesaikan dalam waktu satu hari. Namun ia juga menyadari bahwa ada beberapa kasus yang memang memerlukan penanganan khusus.

"Saya sudah sampaikan, pelayanan adminduk harus satu hari selesai, tapi saya berharapnya (persoalan) bisa dipisah," katanya.

BACA JUGA:Putra Mantan Orang Nomor Satu di Lamongan, Resmi Daftar Calon Bupati di DPD NasDem 

Sejumlah temuan saat Wali Kota Eri ngantor di Kelurahan Bubutan adalah terkait adanya warga yang urus kehilangan akta kelahiran. Menurut dia, kehilangan akta kelahiran dapat diurus di kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dispendukcapil) atau kelurahan kecamatan setempat.

"Nah, kalau akta kelahirannya dari luar Surabaya, maka jangka waktu pelaksanaannya tidak bisa sehari. Jangka waktu pelaksanaannya sesuai dengan rekomendasi atau cek yang dilakukan dari daerah asal," ungkap dia.

Selain itu, Wali Kota Eri juga menyoroti masalah pindah antar kelurahan tanpa laporan yang menyebabkan pemblokiran data kependudukan. Untuk itu, ia mengimbau warga Surabaya agar melaporkan perpindahan KTP dan lokasi tinggal agar Pemkot Surabaya dapat memantau keberadaan mereka.

BACA JUGA:Dicekoki Miras di Kos-kosan, Siswi SMP di Surabaya Dirudapaksa 2 Pemuda 

"Nah, saya juga minta tadi untuk mempermudah itu. Kalau dia (warga) di kelurahan setempat pun dia bisa minta pindah ke kelurahan yang baru. Jadi urusnya di kelurahan lama, tidak harus di kelurahan yang baru," paparnya.

Di samping pindah antar kelurahan di Surabaya, Wali Kota Eri juga menyarankan penggunaan surat pernyataan untuk kasus perpindahan ke luar daerah. Surat pernyataan ini bertujuan mempermudah proses verifikasi dan menghindari keterlambatan warga yang akan berpindah.

"Kan kita (pemerintah kota) administratif, tidak perlu pembuktian. Kalau ada apa-apa dengan surat pernyataan itu, dengan fotonya, maka bisa kita laporkan. Tapi jangan diperlambat, orangnya disuruh datang, difoto bareng, kan kelamaan, kita tidak sarankan untuk itu," tegasnya.

BACA JUGA:Kematian Siswi SD di Lamongan, Kadisdik: Bukan Di-Bully 

Kemudian, penanganan terhadap kasus kontrakan juga tidak luput ia temukan saat ngantor di Kelurahan Bubutan. Maka dari itu, ia menekankan pentingnya surat pernyataan dari pemilik kontrakan untuk memastikan data kependudukan yang akurat.

"Saya bilang ke teman-teman kalau seperti ini surat pernyataan dari yang punya kontrakan, bahwa yang tinggal di kontrakan itu siapa dan yang sudah pindah siapa. Kalau ternyata dia sudah pindah (kontrakan) dan tidak mau diganti (alamat KTP), ya diblokir. Tapi atas dasar siapa, ya atas dasar (pernyataan) yang punya rumah," bebernya.

Di sisi lain, Wali Kota Eri juga menyoroti soal transparansi kepastian pelayanan adminduk. Pasalnya, di Kelurahan Bubutan, ia menemukan adanya warga yang menerima tanda bukti (kitir) pelayanan tanpa disertai kepastian kapan adminduk tersebut selesai.

"Nah, di kitir-nya tidak keluar lagi, kapan selesai, tanggal, jam berapa, tidak keluar, padahal dulu ada. Nah ini kenapa saya turun, ini saya akan cari betul, karena saya dari dulu perintahnya tidak pernah menghilangkan, itu harus ada, karena itu kepastian warga," tuturnya.

BACA JUGA:KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor Ditunda Senin Depan 

Secara garis besar, Wali Kota Eri menegaskan bahwa tolok ukur keberhasilan dalam pelayanan di kelurahan adalah cepat dan solutif. Termasuk tidak ada ketakutan lurah dan camat dalam berinovasi untuk mencari solusi atas permasalahan warga.

"Tolok ukur di sini itu adalah pelayanan lebih cepat, setelah itu ada solutif. Terus tidak ada lagi ketakutan lurah camat dalam mengeluarkan sesuatu pelayanan. Yang terpenting dia harus sesuai aturan," pungkas dia.

BACA JUGA:Bupati dan Wakil Bupati Aktif Berebut Mendaftar Bacakada di DPD NasDem Lamongan 

Sebagai informasi jadwal Wali Kota Eri Cahyadi ngantor di Kelurahan Bubutan, pukul 08.00 sampai 12.00 WIB. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya periode 2017-2018 ini kemudian melanjutkan ngantor di Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan, pukul 12.00 sampai 16.00 WIB.

Jadwal Wali Kota Surabaya ngantor di kelurahan akan dilanjutkan Selasa, 7 Mei 2024. Eri Cahyadi ngantor di Kelurahan Tanjung Perak, Kecamatan Pabean Cantian, pukul 08.00 sampai 12.00 WIB. Beranjak siang hari, Eri Cahyadi lanjut ngantor di Kelurahan Ujung mulai pukul 12.00 sampai 16.00 WIB.

 BACA JUGA:Imigrasi Manado Melayani Kegiatan Eazy Passport di Tridharma Kwan Seng Ta Tie Kota Manado

Hari ketiga, jadwal Wali Kota Surabaya ngantor di Kelurahan Asem Rowo, Rabu 8 Mei 2024 pukul 08.00 sampai 12.00 WIB. Selanjutnya, Eri Cahyadi lanjut ngantor di Kelurahan Balongsari, Kecamatan Tandes, mulai pukul 12.00 sampai 16.00 WIB. (*)

Sumber: