Curi Dompet Fossil di Tunjungan Plaza, Residivis Divonis 8 Bulan Penjara

Curi Dompet Fossil di Tunjungan Plaza, Residivis Divonis 8 Bulan Penjara

Hakim Ketua I Dewa Gede Suarditha memberikan vonis 8 bulan terhadap terdakwa Achmad Faisol. -Farid-

SURABAYA, MEMORANDUM - Achmad Faisol harus mendekam di penjara selama 8 bulan usai hakim memutuskan terdakwa bersalah terkait pencurian sebuah dompet merek Fossil di Mall Tunjungan Plaza 4 di Jalan Embong Malang dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Kejadian itu terjadi pada Minggu 28 Januari 2024 sekitar pukul 14:45. Saat itu terdakwa berada di Tunjungan Plaza 4 dan sudah ada niatan untuk mengutil sebuah dompet di Fossil Store. 

Saat dilokasi kejadian, terdakwa berpura-pura melihat-lihat barang yang dijajakan. Ketika melihat sebuah dompet pria warna cokelat, kemudian tanpa ijin pemiliknya terdakwa langsung mengambil dompet tersebut dan dimasukkan kedalam saku celana belakang.

Kemudian terdakwa menuju area tas kerja dan berpura-pura menanyakan kepada saksi Thomy Agusta Wichency mengenai jam tangan wanita. Namun usai bertannya-tanya terdakwa langsung keluar dari Fossil Store. 

BACA JUGA:Pura-pura Mijat, Curi Dompet Pengunjung Balai Kota

Karena merasa curiga dengan tingkah terdakwa, Thomy langsung mengejar terdakwa kemudian pada saat digeledah ditemukan 1 dompet pria warna cokelat merk Fossil. Karena tidak dapat menunjukkan bukti pembelian, Faisol dilaporkan ke polisi. 

Atas perbuatannya, Hakim Ketua I Dewa Gede Suarditha menyatakan bahwa terdakwa Faisol terbukti secara dah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Hakim Ketua I Dewa Gede saat sidang di ruang Kartika 2 PN Surabaya. 

"Hal yang memberatkan terdakwa karena Faisol pernah dipenjara terkait kasus yang sama," tambahnya. 

BACA JUGA:Curi Dompet Lalu Kuras ATM, Pemuda Indekos Diborgol

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina yang diancam pidana pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara 10 bulan. 

Terkait putusan hakim ketua tersbut, terdakwa Faisol menerima keputusan tersebut. "Saya terima Yang Mulia," saut Faisol melalui video call. (rid)

Sumber: