DLH Ngawi Sebut 3 Jenis Pelanggaran Pabrik Tahu Kedungputri
Pabrik tahu di Desa Kedungputri yang diprotes warga lantaran mencemari lingkungan setempat.-Biro Ngawi-
NGAWI, MEMORANDUM - Petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ngawi mengecek pabrik tahu milik Muanam (41), warga Desa Kedungputri, Kecamatan Paron, merespons aduan warga adanya dugaan pencemaran lingkungan.
BACA JUGA:Warga Geruduk Kantor Desa Kedungputri, Protes Pabrik Tahu Cemari Lingkungan
Kepala Bidang Peningkatan kapasitas lingkungan hidup DLH Kabupaten Ngawi Yani Setyowati menjelaskan, bahwa hasil temuan di lapangan ada beberapa pelanggaran pemilik pabrik. Yakni, tidak memiliki izin, tidak mempunyai instalasi pengolahan air limbah (IPAL), dan air limbah langsung dibuang ke saluran atau sungai.
Pihaknya meminta kepada pemilik usaha agar segera mengurus perizinan usaha dan izin lingkungan melalui sistem online single submission (OSS).
"Meskipun pemilik sudah membuat IPAL kalau tidak berizin tetap tidak boleh beroperasi," pungkasnya.
BACA JUGA:Emak-Emak Super, Pelaku Betot Kalung di Surabaya Dilumpuhkan
Sebelumnya, puluhan warga Dusun Krajan, Desa Kedungputri, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, menggeruduk Kantor Desa Kedungputri. Mereka menuntut agar home industry tahu di desa itu ditutup karena adanya air limbah yang menimbulkan bau mennyengat dan mencemari lingkungan. (*)
Sumber: