Satpol PP Tertibkan PKL Depan Korem Surabaya, Kembalikan Fungsi Jalan Alternatif

Satpol PP Tertibkan PKL Depan Korem Surabaya, Kembalikan Fungsi Jalan Alternatif

Personel gabungan menggelar apel sebelum menertibkan PKL. --

SURABAYA, MEMORANDUM-Satpol PP Kota Surabaya bersama dengan jajaran terkait menertibkan PKL di Jalan Kertomenanggal atau seputaran Korem 084, pada hari Jumat (26/4). Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan alternatif Siwalankerto - Waru agar dapat dilalui masyarakat dengan lancar

Mudita Dhira, selaku Komandan Batalyon Satpol PP Kota Surabaya mengatakan, sebelum melakukan penertiban, Satpol PP telah memberikan sosialisasi dan surat peringatan kepada para PKL. Penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

BACA JUGA:Perempuan Asal Probolinggo Tewas Disambar KA Sembrani

“Untuk tahapannya, kami sudah lakukan sosialisasi. Surat peringatan pertama juga sudah dilayangkan oleh kecamatan Gayungan, sehingga Alhamdulillah hari ini penertiban berjalan tanpa ada penolakan,” kata Mudita. 

Menurut Mudita Dhira, PKL yang ditertibkan telah melanggar Perda dengan berjualan di bahu jalan dan menyebabkan kemacetan.

BACA JUGA:Curi Motor Anggota TNI Saat Makan Sate, Residivis Curanmor Babak Belur Dihajar

“Para PKL ini melakukan aktivitas yang melanggar peraturan, karena mereka berjualan dibahu jalan terlebih ini menyebabkan terhambatnya lalu lalang aktivitas jalan,” jelas Mudita. 

Mudita juga menegaskan, Satpol PP juga akan menempatkan personel untuk menjaga agar PKL tidak kembali beroperasi di lokasi tersebut.

“Mulai hari ini kami lakukan penempatan personel, baik dari Satpol PP Pusat maupun dari Satpol PP kecamatan. Kami juga turut dibantu jajaran samping ada dari Gartap, Koramil, Polsek serta dari pihak Korem,” tegas Mudita. 

Sementara itu, Indra Suryanto selaku Kasi Trantib Kecamatan Gayungan mengatakan, penertiban yang dilakukan hari ini guna menindaklanjuti banyaknya aduan dari masyarakat terkait kemacetan yang sering timbulkan karena adanya PKL dibahu jalan. 

“Penertiban ini merupakan bentuk kolaborasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama kecamatan Gayungan dan Wonocolo. Tujuannya untuk mengembalikan jalan ini sebagai jalan alternatif,” kata Indra. 

Indra juga mengatakan, pihaknya akan melayangkan surat peringatan kedua kepada para PKL jika kedapatan masih nekat berjualan. 

"Kalau diberi SP 1 masih bandel, maka akan kami beri SP 2 sembari menunggu arahan dari Satpol PP Pusat," kata Indra. 

Indra juga berharap, para pedagang kooperatif sehingga jalan alternatif menuju tol Waru steril dari para PKL. 

Sumber: