Wacana Penertiban Pasar Tanjungsari dan Pasar Dupak Rukun Masih Dibahas
Kantor Satpol PP Kota Surabaya. --
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Muhammad Fikser menanggapi wacana penertiban Pasar Tanjungsari dan Pasar Dupak Rukun. Saat ditemui di kantornya, Fikser yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkominfo Kota Surabaya ini mengatakan bahwa wacana tersebut memang ada, namun masih dalam tahap pembahasan dengan legislatif.
"Itu masih dalam tahapan," kata Fikser singkat sebelum beranjak menuju mobil, Kamis 6 Maret 2025.
BACA JUGA:Penertiban PKL di Sekitaran Kampus C Unair, Polsek Mulyorejo Dampingi Satpol PP

Mini Kidi--
Pernyataan singkat tersebut mengindikasikan bahwa rencana penertiban dua pasar tersebut belum final. Belum diketahui secara pasti kapan penertiban akan dilakukan dan apa saja langkah-langkah yang akan diambil oleh penegak perda tersebut.
"Coba tanya ke Komisi B, karena masih dalam pembahasan," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mohammad Faridz Afif, menyoroti sejumlah pasar di Surabaya yang belum memiliki izin operasional, termasuk Pasar Tanjungsari.
BACA JUGA:Josiah Michael Sikapi Penertiban Bangunan di Sungai Kalianak, Tawarkan Solusi untuk Warga Terdampak
"Karena di Pasar Tanjungsari perizinannya bukan pasar tapi gudang," kata politisi PKB ini diwawancarai Memorandum.
Afif mendesak pengelola pasar untuk segera mengurus perizinan ke Pemkot Surabaya agar terhindar dari penertiban.
"Makanya segera diperbarui, kalau diperbaharui insyaallah tidak akan ada penertiban," jelasnya.
BACA JUGA:Penertiban Truk Parkir Liar di Pintu Tol Banyu Urip Simokalangan, Polisi Tindak Tegas Pelanggar
Pasar Dupak Rukun juga menjadi perhatian karena kerap dikeluhkan masyarakat karena aktivitas pasar yang tumpah ke jalan dan mengganggu pengguna jalan.
"Ini tidak hanya berlaku di dua pasar itu, tapi juga pada semua pasar di Surabaya," pungkasnya. (alf)
Sumber:

