Josiah Michael Sikapi Penertiban Bangunan di Sungai Kalianak, Tawarkan Solusi untuk Warga Terdampak
anggota Komisi C DPRD Surabaya Josiah Michael. --
SURABAYA, MEMORQNDUM.CO.ID - Komisi C DPRD Surabaya, khususnya Josiah Michael dari Fraksi PSI, angkat bicara terkait penertiban 107 bangunan di sekitar Sungai Kalianak. penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Surabaya untuk mengatasi penyempitan aliran sungai dan memulihkan fungsinya.
Josiah Michael mendukung langkah Pemkot Surabaya dalam menertibkan bangunan liar yang mengganggu aliran sungai. Ia menegaskan bahwa kepentingan masyarakat luas harus diutamakan.

Mini Kidi--
"Bangunan liar yang mengganggu aliran sungai memang harus ditertibkan. Jangan sampai kepentingan masyarakat Surabaya yang lebih luas terkalahkan oleh kepentingan segelintir orang," tegasnya.
Namun, Josiah juga menyoroti pentingnya pemberian solusi bagi warga terdampak penertiban. Ia mendesak Pemkot Surabaya untuk memanusiakan warga yang tergusur dan memberikan solusi yang adil.
"Jika mereka berasal dari luar Surabaya, pemerintah harus memulangkan mereka. Namun, jika mereka warga Surabaya, kita harus mencari solusi, misalnya dengan menyediakan rumah susun atau alternatif tempat tinggal lainnya," jelasnya.
BACA JUGA:Komisi C DPRD Surabaya: Lebih Realistis Renovasi RS Lapangan Tembak daripada Bangun Baru
Lebih lanjut, Josiah mengusulkan agar Pemkot Surabaya memanfaatkan aset-aset yang tidak terpakai sebagai tempat tinggal sementara bagi warga terdampak.
"Ada banyak aset Pemkot yang tidak terpakai dan bisa dimanfaatkan sementara oleh mereka yang terdampak. Misalnya, dengan perjanjian untuk menempati lokasi tersebut selama 3 hingga 6 bulan sambil mencari tempat tinggal baru," paparnya.
Terkait status lahan yang ilegal, Josiah tetap menegaskan bahwa Pemkot Surabaya harus mempertimbangkan hak-hak warga terdampak, termasuk pemberian kompensasi atau ganti rugi.
BACA JUGA:DPRD Surabaya Ragukan RS Surabaya Selatan di Karangpilang Selesai dalam Setahun
"Bangunan tersebut milik mereka, jadi Pemkot harus mempertimbangkan pemberian kompensasi atau ganti rugi, meskipun status lahannya ilegal," tegasnya.
Penertiban bangunan di sekitar Sungai Kalianak ini melibatkan sejumlah instansi terkait, seperti Satpol PP, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya. (alf)
Sumber:



