Jual Sabu 10 Gram, Warga Asemrowo Baru Disidang di PN Surabaya

Jual Sabu 10 Gram, Warga Asemrowo Baru Disidang di PN Surabaya

: Terdakwa Oni Heri Darmawan sidang secara daring di PN Surabaya. --

Bahwa perbuatan terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium. 

"Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutupnya. (rid)

Sumber: