Berantas Koruptor, Pengamat: RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Berantas Koruptor, Pengamat: RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Hardjuno Wiwoho.--

BACA JUGA:Praktisi Hukum Jombang Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset, Ini Alasannya

Sebagai bangsa yang besar dengan kekayaan SDA yang melimpah, Hardjuno menilai kehadiran UU Perampasan Aset ini sangat strategis. UU ini nantinya akan menjadi pengontrol perilaku korup para elit.

Akibat perilaku korupsi ini, jutaan rakyat direnggut kesejahteraannya. Dampaknya, hak rakyat untuk mendapatkan jaminan penghidupan yang layak dari negara tidak terwujud.

“Salah satunya permasalahan yang tak kunjung usai oleh pemangku kebijakan hari ini adalah mega korupsi skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang mencoreng Indonesia,” terangnya.

Kasus BLBI ini menjadi skandal keuangan terbesar di republik ini bahkan catatan kelam dalam sejarah bangsa Indonesia. “Namun sayangnya, kasus BLBI ini dipetieskan. Dan kadangkala menjadi dagangan politik pejabat dan politikus,” kritiknya.

Belum tuntas kasus korupsi mega skandal BLBI, publik dikejutkan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah. 

Ditaksir, kerugian negara mencapai Rp 271 triliun dalam dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) 2015-2022.

Kasus tersebut juga menjadi sorotan publik setelah sejumlah nama beken ikut menjadi tersangka dan ditahan Kejagung, termasuk diantaranya crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim dan suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Karena itu, Hardjuno kembali menegaskan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi UU sangat penting dan kebutuhan mendesak bangsa Indonesia saat ini. (bin)

Sumber: