Berantas Koruptor, Pengamat: RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Berantas Koruptor, Pengamat: RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Hardjuno Wiwoho.--

SURABAYA, MEMORANDUM - Pengamat hukum dari Universitas Airlangga (Unair) Dr (Cand) Hardjuno Wiwoho mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang.

Menurut telaahnya, RUU Perampasan Aset sangat penting karena berperan sebagai instrument hukum yang menjadi palu godam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Nantinya, UU tersebut akan menjadi instrument hukum yang dapat mengurai benang kusut persoalan kasus korupsi yang terjadi di negeri ini. Sehingga bisa terselesaikan secara cepat dan tepat.

“Kenapa RUU Perampasan Aset ini harus segera disahkan? Karena RUU Perampasan Aset merupakan instrumen yang memudahkan aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan dan mendukung agenda pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di Tanah Air,” jelasnya, Kamis, 18 April 2024.

BACA JUGA:Mahasiswa Unair Dorong Perampasan Aset Koruptor Tanpa Lalui Tuntutan Pidana

Melalui aturan itu pula, kata dia, negara dapat merampas aset yang berasal dari tindak pidana dan merugikan keuangan negara tanpa menunggu pembuktian perbuatan pidananya.

Apalagi, RUU Perampasan Aset merupakan mandat pasca Indonesia meratifikasi konvensi PBB tentang UNCAC (UN Convention Against Corruption) yang antara lain mengatur ketentuan yang berkaitan dengan upaya mengidentifikasi, mendeteksi, dan membekukan serta merampas hasil dan instrumen tindak pidana. 

Hal ini, lanjut Hardjuno, sebagai bagian dari upaya berskala besar dalam mengoptimalkan pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

“Jadi, UU ini sangat penting sekali untuk konteks Indonesia saat ini, dan sekaligus memberikan efek jera bagi siapapun yang melakukan tindakan korupsi yang merugikan rakyat dan negara,” ujarnya.

BACA JUGA:Desak Pengesahan UU Perampasan Aset, Demo BEM SI Surabaya Rusuh

Sebenarnya, tambah dia, RUU Perampasan Aset telah dikaji dan diusulkan lebih dari satu dekade, sejak masuknya RUU Perampasan Aset dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2012. Tetapi pada kenyataannya RUU Perampasan Aset tidak kunjung disahkan.

Saat ini, RUU Perampasan Aset kembali masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023, sehingga diharapkan pengesahan RUU Perampasan Aset tidak perlu menunggu waktu yang cukup lama.

Namun, sampai saat ini pembahasan RUU Perampasan Aset belum tampak meskipun telah masuk dalam daftar prioritas pemerintah.

“Saya pikir, rakyat Indonesia wajib menagih komitmen pemerintah dan DPR atas RUU ini. Kita terus menyuarakan, kapan RUU ini disahkan menjadi undang-undang. DPR kita, jangan melempem dong,” tuturnya.

Sumber: