Praktisi Hukum Jombang Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset, Ini Alasannya
Jombang, memorandum.co.id - Dukungan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi terus mengalir. Salah satunya dari Praktisi Hukum Jombang, Beny Hendro Yulianto. Dengan pengesahan RUU menjadi Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi menjadi solusi untuk membuat jera para Koruptor. Keinginan pemerintah sebagai pengusul RUU ini, sejalan dengan harapan rakyat. "Perlunya mendorong RUU ini masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2023 dan segera disahkan," tandas Praktisi Hukum Jombang, Beny Hendro Yulianto, saat berkunjung di Kantor PWI Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim. Beny beralasan, bahwa ini sebagai jawaban atas lemahnya sistem dan mekanisme perampasan aset tindak pidana korupsi yang belum mampu mendukung penegakan hukum sesuai dengan UUD. Dengan semakin kompleksnya tindak pidana korupsi, maka penanganan semakin sulit untuk ditangani oleh penegak hukum. "Karena regulasi di Indonesia memiliki keterbatasan dalam melakukan penyelamatan aset hasil tindak pidana," tegasnya. "Pelaku kejahatan korupsi dan pencucian uang tidak jera terhadap hukuman yang diterima," lanjut Advokat yang bernaung di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Jombang ini. Beny memaparkan, maka dari itu hadirnya pembahasan RUU tersebut memiliki sejumlah manfaat. Utamanya dalam perampasan aset dari pelaku korupsi. Tak hanya itu, jika nantinya disahkan menjadi UU, maka regulasi tersebut berperan untuk mengelola harta sitaan dari hasil korupsi. "Keberadaan RUU jika disahkan menjadi UU, berguna bagi upaya pemberantasan korupsi di tanah air," paparnya. Beny mengungkapkan, dengan disahkan RUU tersebut, maka penegak hukum seperti kepolisian, KPK, dan kejaksaan tidak ragu untuk merampas aset-aset para koruptor yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tanpa menunggu penetapan hakim. "jika mereka tidak dapat mempertanggungjawabkan dan menjelaskan asal muasal hartanya itu," pungkasnya. (yus)
Sumber: