Dugaan Penipuan Apartemen di Jalan Ahmad Yani, Korban Datangi Polrestabes Surabaya
Surabaya, Memorandum.co.id - Hampir setahun berjalan, kasus dugaan penipuan dan penggelapan apartemen di Jalan Ahmad Yani yang dilaporkan empat konsumen hingga kini belum jelas. Sebelumnya, kasus itu sempat dilaporkan oleh para konsumen ke Polda Jatim pada 14 Februari 2019. Namun, kasus itu dilimpahkan penanganannya ke Unit Harta benda (Harda) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Dimas Yemahura, selaku kuasa hukum keempat korban kemudian mendatangi Mapolrestabes Surabaya untuk menanyakan perkembangan proses laporan para korban. "Intinya kami kemari untuk menanyakan perkembangan laporan kami. Tadi sudah ditemui oleh kanitharda dan saat ini masih dalam proses penyelidikan," kata Dimas ditemui di depan gedung Bhara Daksa, Senin (2/3/2020) siang. Dimas menyebut, sejauh ini polisi masih kesulitan menentukan tindak pidana atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh pihak selaku developer apartemen tersebut. "Ya katanya butuh keterangan ahli. Masih menunggu untuk memastikan terkait tindak pidana dari laporan kami," tambah dia. Dimas berharap agar kasus tersebut menemui titik terang dan kepastian hukum terutama bagi para korban. Dari empat konsumen yang memberikan kuasa kepadanya, total kerugian yang diderita mencapai Rp 5,5 miliar. "Itu sekitar 5,5 miliar rupiah. Kalau untuk total semua konsumen atau user sekitar 150 miliaran rupiah. Ya kami berharap agar polisi segera mengusut tuntas kasus tersebut agar kami para korban bisa tahu dan harapannya uang kami bisa kembali," tandas dia. Diketahui, kasus apartemen di Jalan Ahmad Yani itu mencuat setelah para korban merasa ditipu lantaran serah terima kunci yang dijanjikan oleh pihak pengembang yang tidak kunjung terealisasi. Para konsumen tertarik membeli apartemen tersebut karena pihak terlapor atau developer menjanjikan investasi berupa kondotel yang mulai dibangun pada 2016 dan akan serah terima kunci pada 2017-2018. Terpisah, Kanitharda Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Giadi Nugraha mengaku masih akan melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan itu. “Masih proses penyelidikan dengan dibantu ahli,”singkat alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 2012 itu. (fdn/fer)
Sumber: