Kemenag Terbitkan Edaran Panduan Makan Bergizi Gratis di Lingkungan Pesantren

Ilustrasi--
JAKARTA, MEMORANDUM.CO.ID - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 10 tahun 2024 tentang Panduan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lingkungan Pesantren.
Direktur Jenderal Pendis Abu Rokhmad menuturkan, surat edaran yang diterbitkan pada 31 Desember 2024 diperuntukkan bagi seluruh pondok pesantren di Indonesia.
"Seluruh entitas Pendidikan Islam siap menyukseskan Makan Bergizi Gratis yang merupakan program prioritas Presiden Prabowo. Edaran kali ini kami terbitkan untuk menjadi panduan implementasi MBG di pondok pesantren," tutur Abu Rokhmad di Jakarta, Minggu 5 Januari 2025.
BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Desak Pemkot Surabaya Prioritaskan Sekolah Penerima Bantuan Makan Gratis
Menurut Abu Rokhmad implementasi program MBG tidak hanya berfokus pada pemenuhan gizi tetapi juga sebagai bagian dari penguatan karakter peserta didik.
"Program MBG bukan sekadar inisiatif untuk memenuhi kebutuhan gizi peserta didik tetapi juga menjadi media pembelajaran karakter," kata Abu Rokhmad.
"Misalnya, dalam pelaksanaan MBG, ada pembiasaan bagi para santri untuk mempraktikan nilai spiritual karena diajarkan berdoa sebelum makan, mempraktikan nilai toleransi karena mereka diajarkan untuk antre, tidak saling serobot dan sebagainya," imbuhnya.
BACA JUGA:Berdayakan UMKM, TPS 11 Jeruk Sediakan Makan Gratis Sepuasnya Bagi Pemilih Pilkada
Karenanya, lanjut Abu Rokhmad, program MBG ini harus dimanfaatkan oleh para pimpinan pondok pesantren untuk memperkuat penanaman karakter bagi para santri.
Berikut petikan SE Dirjen Pendidikan Islam No 10 tahun 2024:
Panduan Program Makan Bergizi Gratis di Lingkungan Pesantren
1. Pimpinan Pesantren agar melaksanakan program MBG sebagai salah satu langkah strategis meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, baik dari segi kesehatan maupun moral peserta didik.
2. Program MBG dirancang untuk mengajarkan nilai karakter berikut:
a. Nilai Spiritual
Sumber: