Komisi C Segera Panggil Direksi Bank UMKM

Komisi C Segera Panggil Direksi Bank UMKM

Komisi C DPRD Jawa Timur Abdul Halim.--

SURABAYA, MEMORANDUM-Munculnya surat komisaris Bank UMKM Jawa Timur menjadi akhir posisi Direktur Utama (Dirut) Bank UMKM. Posisi dirut diisi Pj Dirut Bank UMKM oleh Direktur Pemasaran Bank UMKM. Kebijakan dan keputusan itu, membuat gejolak diinternal bank plat merah milik Pemprov Jatim. 

Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur, Abdul Halim membenarkan, ada problem di internal Bank UMKM. “Kita sudah inventarisasi problem di mitra Komisi C,” Abdul Halim, Sabtu 6 April 2024.

Politisi Partai Gerindra ini, berharap problem di mitra kerja Komisi C segera tuntas. Karena itu, komisi membidangi ekonomi, berharap Bank UMKM sebagai mitra kerjanya segera menyelesaikan problemnya.

BACA JUGA:Bisa Rugikan Rakyat, Pansus LKPj Kritik Gejolak Bank UMKM Jatim

Komisi C, lanjut Halim Iskandar segera melakukan klarifikasi sampai nanti konfrontasi. Rencana habis hari raya Idul Firi jajaran direksi dan komisaris dihadirkan ke DPRD Jawa Timur. “Itu memang recana habis hari raya (Idul Fitri) mau kita panggil,” sebut Halim.

BACA JUGA:Gerakan Pangan Murah, Pj Wali Kota Wahyu Himbau Tidak Lakukan Aksi Borong

Dalam surat Nomor 033/Dekom/2024 tertanggal 1 April 2024 ditandangani Komisaris utama Bank UMKM, Ina Dewayanti, Komisaris Purboyo Sinugroho, Komisaris Kartika Hidayati dan Komisaris Dwi Ariyadi Kusuma. Menyebutkan, penugasan Plt Dirut Bank UMKM (PT BPR Jatim).

Sebagaimana surat Pj Gubernur tanggal 26 Maret 2024. Serta surat keputusan dewan komisaris PT BPR Jatim tanggal 1 April 2024 tentang Pemberhentian Sementara Direktur Utama PT BPR Jatim. Serta SK Direksi PT BPT Jatim tentang pedoman Kelola Perusahaan PT BPR Jatim.

Terpisah muncul surat petisi oleh 25 kepala cabang Bank UMKM. Mereka yang duduk sebagai dewan komisaris bebas dari unsur politik dan tidak merangkap jabatan.

Surat petisi ini, disampaikan ke Gunernur Jawa Timur, tertanggal 15 Desember 2023. Isinya terkait peninjauan kembali perampingan direksi dan komisaris Bank UMKM Jawa Timur.

Sebelumnya Anggota Panitia Khusus (Pansus) LKPj terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Jawa Timur Akhir Tahun Anggaran 2023, Freddy Poernomo menyebutkan proses pergeseran internal BPR UMKM bisa mengganggu kinerja perusahaan perbankan plat merah milik Pemprov Jawa Timur. Disisi lain, pergeseran posisi itu ada intervensi kuat di luar kewenangan lembaga perbankan. (day)

Sumber: