new idulfitri

Raperda Transportasi Publik Terintegrasi Masuk Bapemperda DPRD Jatim

Raperda Transportasi Publik Terintegrasi Masuk Bapemperda DPRD Jatim

Ketua Komisi D DPRD Jatim, Abdul Halim--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Komisi D DPRD Jawa Timur mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Transportasi Publik Terintegrasi. Kebijakan raperda inisiatif dewan Jatim ini, untuk mengawal program Trans Jatim yang sampai saat ini, sudah berjalan. Payung hukum diperlukan, agar program berbasis kerakyatan bisa benar-benar dinikmati rakyat Jawa Timur, khususnya mendapatkan pelayanan transportasi.

Ketua Komisi D DPRD Jatim, Abdul Halim menegaskan, sejauh ini sejak program digulirkan tahun 2023 sudah ada 8 koridor tarns Jatim.

BACA JUGA:PKS Jatim Pasang Target Tinggi untuk Pemilu 2029: 12 Kursi DPRD Jatim dan 8 Kursi DPR RI


Mini Kidi Wipes.--

“Sejauh ini, sudah ada 8 koridor, yang jelas terus kita kembangkan untuk memberikan pelayanan transportasi berbasis kerakyatan. Dimana rakyat benar-benar mendapat transportasi publik yang layak dan murah,” tandas Abdul Halim.

Sejauh ini, Halim yang juga ketua IKA Universitas Trunojoyo Madura (UTM) terus melakukan perbaikan. Khusunya memperkuat profider akses dari trans Jatim dengan menyambungkan sara transporasi angkutan kota (angkot) yang ada di kabupaten/kota.

BACA JUGA:Tembus 1 Juta Kasus Tuberkulosis, DPRD Jatim Ingatkan Penanganan Serius

“Kendalanya masih terus kita komunikasikan. Salah satunya sarana angkutan penghubung dari trans Jatim ke angkutan dalam kota. Kami berharap (Komisi D) bahwa pelayanan transportasi di Jawa Timur bisa terakses hingga ke pedesaan,” tuturnya.

Menurut Halim sejauh ini, tingginya angka lakalantas yang melibatkan kendaraan roda dua di Jawa Timur cukup tinggi. Sehingga sarana publik trans Jatim menjadi salah satu solusi.

“Dengan trans Jatim yang sudah berjalan, ternyata bisa menurunkan angka lakalantas pengendara roda dua. Ini salah satu manfaatnya. Belum lagi penumpang juga mendapatkan layanan transportasi publik yang murah. Pelajar sebesar Rp2.500 sementara untuk masyarakat umum Rp5.000. Sejauh ini sarana publik angkutan trans Jatim di subsidi pemerintah provinsi. Akhirnya rakyat Jatim bisa merasakan APBD untuk rakyat,” tandas mantan aktivis 98 ini.

BACA JUGA:Perjuangkan Hak Difabel, Komisi E DPRD Jatim Matangkan Raperda Layanan Kesehatan dan Lapangan Kerja


Gempur Rokok Ilegal. Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.--

Sebagaimana diketahui hadirnya 8 koridor trans Jatim bisa memberikan layanan transportasi publik mulai dari Surabaya,Gresik, Madura, mojokerto, Jombang, Malang, Lamongan dan sejumlah kabupaten/kota lainnya. Sementara itu, usulan Raperda tentang Transportasi Publik Terintegrasi sudah masuk ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim. Dimana usulan rancangan perda  masih harus melalui banyak tahapan.

“Komisi D DPRD Jatim mendorong agar perda bisa sebagai payung hukum sarana publik trans Jatim,” tutup Halim. (day)

Sumber: