Nihil Pengaduan, Disnaker Lamongan: Semua Perusahaan Sudah Bayar THR

Nihil Pengaduan, Disnaker Lamongan: Semua Perusahaan Sudah Bayar THR

Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lamongan di Jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 63 Lamongan.-Biro Lamongan-

"Pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Sosialisasi sudah disampaikan sejak awal ramadan, bahkan nanti juga ada lagi sosialisasi via zoom," pungkasnya. (*)

Sumber: