Nihil Pengaduan, Disnaker Lamongan: Semua Perusahaan Sudah Bayar THR

Nihil Pengaduan, Disnaker Lamongan: Semua Perusahaan Sudah Bayar THR

Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lamongan di Jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 63 Lamongan.-Biro Lamongan-

LAMONGAN, MEMORANDUM - Terkait pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) melalui posko pengaduan yang dibentuk sejak beberapa waktu lalu. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lamongan memastikan hingga kini belum ada laporan masuk atau nihil pengaduan. Kamis 4 April 2024.

BACA JUGA:Bangkitkan Ekonomi Lamongan, Disnaker Luncurkan LAjobs

Kabid Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Lamongan, Lailatul Masruroh mengatakan, belum ada laporan yang masuk ke posko pengaduan terkait perusahaan yang belum atau telat membayar THR.

BACA JUGA:THR Cair ASN di Lamongan Bisa Lebaran, Kontraktor dan Kades Menangis

Sejauh ini, apakah semua perusahaan di Lamongan dipastikan sudah membayar THR keagamaan kepada tiap karyawan atau pegawainya.  "InsyaAllah sudah membayar semuanya," kata perempuan yang akrab disapa Bu Layla itu.

Dijelaskan, menurut Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) di Lamongan itu ada sekitar 500 lebih perusahaan. Namun demikian menurutnya, perusahaan yang aktif atau yang besar-besar itu hanya sekitar 100-an.

Sementara itu, dari jumlah total 500 perusahaan itu kan kumulasi dari dulu, akan tetapi saat ini sebagian ada yang sudah tutup. Nah, perusahaan yang gurem-gurem (kecil-kecil) itu tanpa laporan, yang 100 yang kita pantau selama ini, maksudnya yang industri. 

"Kita tidak berani penghapusan data perusahaan tanpa ada laporan penutupan," tutur Layla.

Layla menyebutkan, posko pengaduan THR ini akan ditutup pada H + 10 lebaran, dengan harapan agar semua perusahaan yang ada di kabupaten Lamongan mematuhi aturan yang berlaku dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan dengan membayar tepat waktu dan sesuai peraturan.

Lebih lanjut, terkait dengan sanksi yang akan diterapkan terhadap perusahaan yang memang belum membayar THR.

"Itu adalah ranahnya pengawas, bisa ditanyakan langsung ke pengawas. Nanti ada pemeriksaan dari beliaunya," ujarnya.

Terpisah, Nurainiyah Silvia Indriani, Pengawasan Ketenagakerjaan Sub Korwil Lamongan, Koordinator Wilayah IV Bojonegoro, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, mengatakan, terkait denda dan sanksi admnistratif sudah diatur dalam Permenaker No 6 Tahun 2016.

"Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar," ujarnya.

Oleh karena itu, pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh. Denda dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Sumber: