Hanya Dua Jam, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuh Ibu Rumah Tangga di Ganting Gedangan
Sidoarjo, memorandum.co.id - Siti Fadilah, 48 tahun, ibu rumah tangga warga Jalan Sukodono, Desa Ganting RT 1 RW 3, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo diketahui meninggal dunia di rumahnya, Rabu (26/2/2020) siang. Sekitar pukul 12 siang, para tetangga korban dikejutkan dengan teriakan putri Siti Fadilah, Rahayu Firli sepulang kuliah. Ia teriak histeris melihat ibunya tergeletak tak bernyawa bermandikan darah. "Spontan kami tetangga di sini langsung mendatangi rumah Bu Fadilah. Sesaat kemudian polisi datang ke sini," ujar Asmaniyah, warga sekitar TKP. Di lokasi kejadian juga hadir Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji mengecek TKP dan memimpin anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo dan Polsek Gedangan untuk melakukan olah TKP. "Korban ditemukan meninggal dunia di lantai oleh putrinya sepulang kuliah di dalam rumahnya dengan bersimbah darah dan mengalami luka di bagian kepala. Mohon doa dan beri kami waktu untuk dapat segera mengungkap kasus ini," ujar Sumardji. Tim Satreskrim Polresta Sidoarjo tidak butuh waktu lama mengungkap kasus ini. “Hanya dua jam pelaku dapat kami tangkap di rumah neneknya yang tak jauh dari TKP. Ia adalah TDP, menantu korban sendiri,” ujar Sumardji, pada wartawan. TDP, pria 25 tahun ini tega menghabisi nyawa ibu mertuanya sendiri karena marah tidak dipinjami uang Rp. 3 juta. Seketika ia naik pitam dan memukul kepala korban dengan miniatur kapal dari keramik. Mengetahui sang ibu mertua masih hidup, ia menyeretnya ke dekat dapur lalu memukuli kepala korban dengan tabung gas LPG. Tidak berhenti di situ, pelaku juga masih tega menusuk tubuh korban dengan gunting hingga nyawanya melayang. “Setelah membunuh korban. Tersangka mengambil perhiasan, handphone, dan kartu ATM milik korban,” imbuh Sumardji. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.(win/jok)
Sumber: