Korupsi Pembebasan Tanah Jalan Tol, Mantan Kades Cabean Dituntut 4 Tahun dan Mantan Sekdes 5 Tahun

Korupsi Pembebasan Tanah Jalan Tol, Mantan Kades Cabean Dituntut 4 Tahun dan Mantan Sekdes 5 Tahun

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun Ario Wibowo-Biro Madiun-

MADIUN, MEMORANDUM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menuntut empat tahun penjara, Andi Wibowo Kusumo, mantan Kepala Desa Cabean, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun. Sedangkan mantan Sekretaris Desa (sekdes) setempat yakni Wahyudi, lima tahun penjara. 

BACA JUGA:Dukung Pencegahan Korupsi, Kajari Turun Gunung Cek Proyek Strategis Pemkot Madiun

Keduanya dituntut dalam kasus korupsi proyek  pembebasan tanah jalan tol Madiun-Surabaya tahun 2016-2017 di Desa Cabean, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun. Kerugian negara sekitar Rp 217 juta.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun Ario Wibowo mengatakan, tuntutan Andi dan Wahyudi dibacakan di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Selasa, 26 Maret 2024.

BACA JUGA:Satu Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Kabupaten Madiun Ditahan

"Terdakwa Andi dituntut 4 tahun dan Wahyudi dituntut 5 tahun penjara. Keduanya dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UURI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor," kata Ario. 

Selain itu, terdakwa diharuskan membayar uang pengganti. Andi harus menyerahkan uang pengganti Rp 30 juta dan Wahyudi sebesar Rp 177,4 juta.

Apabila, dalam waktu 1 bulan setelah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tidak membayar uang pengganti, maka harta kekayaannya akan disita dan dilelang. 

"Jika terdakwa tidak mempunyai harta, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun 5 bulan penjara sebagai pengganti pembayaran uang pengganti," jelasnya. 

Mendasar fakta persidangan, Kejaksaan juga mulai mengembangkan keterlibatan sejumlah pihak dalam dugaan korupsi tersebut. 

Diduga ada sejumlah nama pejabat di lingkup Pemkab Madiun yang pada saat itu berkompeten dengan pembebasan lahan tol di wilayah Kecamatan Sawahan. 

Namun, Ario enggan membeberkan namanya. "Kita sudah melakukan pengembangan dan memanggil  empat orang terkait kasus ini sesuai fakta persidangan. Ditunggu saja nanti hasil penyidikannya," singkatnya. (*)

Sumber: