Terima Suap Pengurusan Perkara di Kejari Bondowoso, Eks Kasi Pidsus Dituntut 5 Tahun 4 Bulan
Terdakwa Alexander Kristian Diliyanto Silaen mengikuti sidang secara daring di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya.-Farid Al Jufri-
SURABAYA, MEMORANDUM - Eks Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen, terdakwa suap pengurusan perkara senilai Rp 475 juta di lingkungan Kejari Bondowoso, dituntut pidana penjara 5 tahun 4 bulan oleh JPU KPK Wawan Yunarwanto.
BACA JUGA:Penyuap Kasus Pengurusan Perkara di Kejari Bondowoso Dituntut 2,5 Tahun
Selain pidana penjara tersebut, terdakwa juga dituntut oleh JPU KPK pidana denda Rp 250 juta atau subsider enam bulan dalam agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu 27 Maret 2024.
Meskipun sudah dituntutan penjara dan denda, JPU juga meminta agar majelis hakim memberikan pidana tambahan.
BACA JUGA:KPK Tetapkan Kajari Bondowoso Tersangka korupsi
"Pidana tambahan tersebut adalah menghendaki Terdakwa Alexander Kristian Diliyanto Silaen dikenakan kewajiban pembayaran biaya pengganti sejumlah Rp 365 juta," kata JPU Wawan dalam amar tuntutan di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu 27 Maret 2024.
BACA JUGA:Profil Dr Diah Yuliastuti Asisten Pengawasan Kejati Jatim yang Ditunjuk Menjadi Plt Kajari Bondowoso
JPU KPK melanjutkan, apabila selama sebulan setelah putusan majelis hakim berkekuatan tetap, biaya pengganti tersebut tak dapat dibayar oleh terdakwa. Maka, harta benda terdakwa bakal dilakukan penyitaan oleh pihak kejaksaan untuk dilakukan pelelangan guna membayar biaya pengganti tersebut.
BACA JUGA:Ini Daftar Kekayaan Kajari Bondowoso dan Beberapa Jabatan sebelum Ditangkap KPK
"Manakala harta benda terdakwa tak mencukupi. Maka bakal digantikan dengan pidana pengganti yakni masa penahanan selama dua tahun," ujarnya.
Wawan menerangkan, bahwa terdakwa Alexander Kristian Diliyanto Silaen dianggap terbukti secara sah menerima pemberian uang sejumlah ratusan juta dari dua orang terdakwa yakni Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.
BACA JUGA:Lantik Kajari Bondowoso, Kajati Jatim Mia Amiati Beri Pesan Khusus ke Dzakiyul Fikri
Rinciannya, Rp 475 juta di antaranya pemberian dari Andhika, selaku Dirut CV WG, dan Yossy. Dan, Rp 300 juta dari Dirut PT CP berinisial TTG.
Uang itu dimaksudkan agar terdakwa Alexander Kristian Diliyanto Silaen, tidak melanjutkan penanganan perkara tindak perkara korupsi atas proyek yang sedang dikerjakan oleh perusahaan tersebut.
Perbuatan Terdakwa Alexander sebagai penerima suap, dianggap melanggar Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
"Menuntut majelis hakim agar menjatuhkan Terdakwa Alexander Kristian Diliyanto Silaen dengan pidana penjara 5 tahun dan 4 bulan, dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan penjara. Dan tambahan denda pidana pengganti Rp 365 juta," pungkasnya. (*)
Sumber: