Penyuap Kasus Pengurusan Perkara di Kejari Bondowoso Dituntut 2,5 Tahun

Penyuap Kasus Pengurusan Perkara di Kejari Bondowoso Dituntut 2,5 Tahun

Terdakwa Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya mendengarkan tuntutan dari JPU KPK di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya.-Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM - Penyuap kasus pengurusan perkara senilai Rp 475 juta di Kejari Bondowoso, terdakwa Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya, dituntut 2,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto.

BACA JUGA:KPK Tetapkan Kajari Bondowoso Tersangka korupsi 

Dalam sidang tuntutan di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya pada Senin, 27 Maret 2024, penyuap swasta CV Wijaya Gemilang tak hanya hukuman badan, namun juga denda Rp 100 juta subsidair enam bulan penjara.

BACA JUGA:Kasus OTT Kajari Bondowoso dan Kasi Pidsus Bondowoso, Pakar: Masih Banyak Penyidik Konvensional yang Bermain  

"Bahwa, kedua terdakwa dituntut dengan pidana penjara 2,5 tahun dengan pidana denda Rp100 juta atau subsidair pidana penjara enam bulan," kata JPU Wawan Yunarwanto saat membacakan amar tuntutan di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya.

BACA JUGA:Profil Dr Diah Yuliastuti Asisten Pengawasan Kejati Jatim yang Ditunjuk Menjadi Plt Kajari Bondowoso 

Menurut JPU, kedua terdakwa terbukti secara dan meyakinkan memberikan uang Rp 225 juta dan Rp 250 juta kepada terdakwa Puji Triasmoro, eks Kajari Bondowoso melalui Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen.

BACA JUGA:Ini Daftar Kekayaan Kajari Bondowoso dan Beberapa Jabatan sebelum Ditangkap KPK 

"Terdapat kerja sama yang kuat dan erat para terdakwa Rp 225 juta dan Rp 250 juta kepada Puji, agar tidak melanjutkan penanganan perkara di kejari soal pengerjaan rehabilitasi Puskesmas Wringin, Botolinggo, jalan, dan proyek pangan," ujar Wawan.

 BACA JUGA:Sepak Terjang Kajari Bondowoso Dzakiyul Fikri, Mantan Jaksa KPK yang Berpengalaman Tangani Kasus Besar

Sementara itu, usai mendengarkan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani memberikan kesempatan terhadap kedua terdakwa menyampaikan pembelaannya pada agenda sidang lanjutan, Rabu 3 April 2024.

BACA JUGA:Lantik Kajari Bondowoso, Kajati Jatim Mia Amiati Beri Pesan Khusus ke Dzakiyul Fikri 

"Anda saya kasih kesempatan di pekan depan ya. Harus dipakai. Kalau enggak ada, ya gak bisa didengar pembelaannya," ujar Hakim Ketua Ni Putu Sri.

Sekadar diketahui, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di lingkungan Kejari Kabupaten Bondowoso.

Mereka adalah Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen. Kemudian, dua orang pihak swasta pengendali CV Wijaya Gemilang yaitu Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.

Kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu 15 Desember 2023.

Kasus berawal ketika Kejari Bondowoso mengusut laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso yang dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik Yossy dan Andhika.

Alexander atas perintah Puji lalu melakukan penyelidikan terbuka atas dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

Selama proses penyelidikan berlangsung, Yossy dan Andhika melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan Alexander dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan.

Menindaklanjuti keinginan Yossy dan Andhika tersebut, selanjutnya Alexander melaporkan pada Puji. Puji diduga menanggapi serta memerintahkan Alexander untuk dibantu.

Ketika proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan, terjadi komitmen disertai kesepakatan antara Yossy dan Andhika dengan Alexander sebagai orang kepercayaan Puji untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi.

Dalam OTT itu tim penyidik KPK mengamankan uang Rp 225 juta. Setelah proses gelar perkara, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Yakni Kajari Bondowoso Puji Triasmoro, Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen, serta dua pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.

Terdakwa Puji Triasmoro dan terdakwa Alexander, sebagai penerima suap, didakwa Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan Terdakwa Andhika dan Terdakwa Yossy, sebagai pemberi suap, dikenakan dakwaan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Sumber: