Perbup PTSL Magetan Diselaraskan SKB Tiga Menteri, Biaya Ditetapkan Rp150 Ribu
Kabag Hukum Pemkab Magetan Arief Rachman menyampaikan penjelasan revisi Perbup PTSL.-Septian Bayu-
MAGETAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten MAGETAN merevisi Peraturan Bupati tentang PTSL dengan menyelaraskan pembiayaan sesuai SKB Tiga Menteri dan menetapkan biaya sebesar Rp150 ribu, Minggu 4 Januari 2026.
BACA JUGA:Aset Bernilai Miliaran Pemkab Magetan di Kelurahan Bendo Diduga Mangkrak
Peraturan Bupati Magetan Nomor 05 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap akhirnya direvisi melalui Perbup Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan PTSL.

Mini Kidi--
Melalui Perbup tersebut, Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti menghilangkan sejumlah kebutuhan PTSL yang dinilai tidak selaras dengan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang pembiayaan PTSL.
BACA JUGA:Pemkab Magetan Berikan SK Ribuan PPPK Paruh Waktu
Dalam Perbup Nomor 36 Tahun 2025, biaya PTSL ditetapkan sebesar Rp150 ribu dan tidak termasuk pembuatan akta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan serta Pajak Penghasilan.
BACA JUGA:Pemkab Magetan Undang Parpol Bahas Program Strategis Daerah
“Bab biaya tambahan, mekanismenya, RAB, dan penetapannya dihilangkan,” kata Kepala Bagian Hukum Setdakab Magetan Arief Rachman, Minggu 4 Januari 2026.
BACA JUGA:Sambut Nataru, Pemkab Magetan Gelar Rakor Penanganan Konflik Sosial dan Kewaspadaan Dini Daerah
Menurutnya, perubahan Perbup PTSL dilakukan karena harus diselaraskan dengan ketentuan SKB Tiga Menteri.
BACA JUGA:Pemkab Magetan Bahas Pemanfaatan Air untuk Persiapan Musim Tanam I dalam Rapat Komisi Irigasi
“Diselaraskan dengan SKB Tiga Menteri,” tegasnya.
BACA JUGA:Pemkab Magetan Gelar Pemilihan Duta Genre 2025
Sumber:

