Meneror Kampung, Residivis Curas Bawa Clurit dan Sabu Berakhir di Tahanan

Meneror Kampung, Residivis Curas Bawa Clurit dan Sabu Berakhir di Tahanan

Seorang residivis diamankan Polsek Kejayan Polres Pasuruan.--

Sementara untuk kasus curas sendiri tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Sedangkan kepemilikan narkotika jenis sabu Polsek Kejayan melimpahkan penyidikannya ke Satresnarkoba Polres Pasuruan. (kd/mh)

Sumber: