Banyak Penghuni Rusunawa Ilegal, Dewan: Pemkot Surabaya Tidak Lakukan Pengawasan Ketat

Banyak Penghuni Rusunawa Ilegal, Dewan: Pemkot Surabaya Tidak Lakukan Pengawasan Ketat

Baktiono.--

SURABAYA, MEMORANDUM - Masih adanya penghuni ilegal di rumah susun sewa sederhana (rusunawa) milik pemerintah kota disesalkan Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono.

Menurutnya, pemkot kurang dalam melakukan pengawasan. Sehingga masalah seperti itu dapat terjadi. Dirinya lantas mendorong pemkot memberikan pengawasan ketat terhadap tiap unit rusunawa

"Penjaga dan pengawas rusunawa itu harus di-trainee benar-benar dalam memberi laporan, setidaknya laporan mingguan ke dinas. Jadi kondisi tiap lantai di rusunawa dapat diketahui," ucapnya, Selasa, 26 Maret 2024.

Politikus PDI Perjuangan ini mendapat laporan bahwa terdapat oknum penghuni rusunawa yang melanggar peraturan dan perjanjian yang telah sepakati bersama Pemkot Surabaya.

BACA JUGA:Kebutuhan Hunian di Surabaya Meningkat, Pengamat: Penghuni Rusunawa Harus Tepat Sasaran

Seperti menyewakannya kepada pihak ketiga dan membiarkan unitnya mangkrak selama beberapa bulan lamanya.

"Jadi harus benar-benar diseleksi. Pertama adalah warga ber-KTP Surabaya, warga yang benar-benar tidak punya rumah, berpenghasilan sangat rendah, agar orang yang mendapatkan rusunawa ke depannya adalah orang-orang yang benar-benar membutuhkan," tegasnya.

Oleh sebab itu, dirinya meminta kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, yang membawahi rusunawa, untuk senantiasa melakukan pengawasan yang menyeluruh pada tiap-tiap unit rusunawa yang ada.

"Lebih bagus lagi dipasang kamera pengawas (CCTV) audiovisual untuk menjaga kondisi rusunawa secara real-time, jadi bisa diketahui secara langsung oleh para pengawas dan penjaga," tambahnya.

BACA JUGA:Banyak yang Tak Dihuni, Dewan Minta Pemkot Lakukan Pendataan Ulang Rusunawa

Pengawasan dan ketertiban para penghuni rusunawa harus ditingkatkan untuk menjaga eksistensinya. Karena Pemkot Surabaya tidak sedang membangun rusunawa yang baru. Bangunan yang ada harus dimanfaatkan semaksimal mungkin.

"Sudah ada perjanjian atau MOU-nya bahwa unit rusunawa tidak boleh diperjualbelikan, dipindahtangankan, disewakan, dan dikontrakkan. Kalau ketahuan, sanksinya dicabut dan disegel," pungkasnya.(bin)

Sumber: