Maling Masjid Al Akbar Surabaya Damai dengan Korban lewat Restorative Justice

Maling Masjid Al Akbar Surabaya Damai dengan Korban lewat Restorative Justice

Kedua belah pihak dipertemukan di Polsek Jambangan lewat restorative justice.-Ali Muchtar-

SURABAYA, MEMORANDUM - Seorang terduga pencuri uang dan HP berinisial Is (57), asal Jabon, Mojokerto, berdamai dengan korbannya, RK (34), asal Kota Sempur, Curug, Tangerang, melalui proses restorative justice (RJ) di Mapolsek Jambangan.

BACA JUGA:Kapolsek Jambangan Beri Pembinaan Tertib Berlalulintas di SMAN 18 Surabaya 

Kapolsek Jambangan Kompol Novy Herdyanto mengatakan, bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 23 Maret 2024 sekitar pukul 20.30 WIB di dalam Masjid Al Akbar Surabaya.

BACA JUGA:Polsek Jambangan Sambangi Kantor DPW PBB Provinsi Jatim 

"Pelaku mengambil tas yang berisikan uang Rp 400 ribu, headset bluetooth, charge HP, dan HP Oppo A31 hitam," ungkapnya, Senin 25 Maret 2024.

BACA JUGA:Polsek Jambangan Patroli Pasar Tradisional dan Pertokoan

"Setelah kedua belah pihak saling bertemu, terjadi kesepakatan bahwa perkara diselesaikan secara restorative justice dengan dihadiri keluarga dari pihak korban dan pelaku, serta karena faktor kemanusiaan," paparnya.

BACA JUGA:Operasi Kejahatan Jalanan, Polsek Jambangan Amankan 2 Motor 

Atas dasar kesepakatan tersebut, Kapolsek Jambangan dengan didampingi Reskrim Ipda Didik Gunawan mendamaikan kedua belah pihak dan kasus ini berakhir dengan restorative justice di Mapolsek Jambangan.

BACA JUGA:Jelang Pengesahan Warga Baru PSHT, Polsek Jambangan Berikan Himbauan Kamtibmas

Proses RJ merupakan salah satu upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan yang mengedepankan musyawarah dan mufakat antara korban dan pelaku. Hal ini bertujuan untuk memulihkan kembali hubungan kedua belah pihak dan memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki diri.

BACA JUGA:Jumat Curhat, Kapolsek Jambangan Beri Pesan Kamtibmas

Kasus pencurian di Masjid Agung Surabaya ini merupakan contoh penerapan RJ yang berhasil menyelesaikan perkara dengan damai dan adil. Diharapkan ke depannya, proses RJ dapat terus diterapkan dalam penyelesaian perkara-perkara ringan lainnya. (*)

Sumber: