PN Tolak Gugatan Praperadilan Kasus Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji

PN Tolak Gugatan Praperadilan Kasus Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji

Kajari Kota Batu Didik Adyotomo. --

Dalam prosesnya sebelum menetapkan empat tersangka, kami bekerjasama dengan BPKP Jatim melakukan klarifikasi kepada 41 orang saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Proses klarifikasi yang telah dilakukan agar diketahui jumlah nilai kerugian negara.

Hasil dari klarifikasi, dari total anggaran pembangunan Puskesmas Bumiaji sebesar Rp 4,4 miliar dimenangkan lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp 3,1 milar. Dari perhitungan sementara tim penyidik Kejari Batu, kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 300 juta. (put)

Sumber: