PN Tolak Gugatan Praperadilan Kasus Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji

PN Tolak Gugatan Praperadilan Kasus Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji

Kajari Kota Batu Didik Adyotomo. --

BATU, MEMORANDUM - Kasus pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji terus bergulir dalam perkara Tipikor. Dalam prosesnya, Kepala Kejaksaan Negeri Batu Didik Adyotomo menyampaikan bahwa salah satu tersangka, yakni Kadinkes Kota Batu, KT melakukan gugatan praperadilan.

“Atas gugatan praperadilan tersebut pada tanggal 15 Maret bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Malang telah dilaksanakan pembacaan putusan persidangan praperadilan tersangka Tipikor Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji oleh pemohon KT,” ujar Didik Adyotomo, Senin 25 Maret 2024.

BACA JUGA:Kejari Batu Kembali Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Bumiaji

Ia mejelaskan praperadilan sebelumnya diajukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batu dengan Nomor: 3/Pid.Pra/2024/PN.Mlg pada tanggal 01 Maret 2024.

Adyotomo menerangkan dalam pelaksanaan sidang hadir mewakili termohon Jaksa Silfana Chairini SH MH Wildan Hakim SH dan Alfadi Hasiholan Sipahutar SH. Merrka bergantian menyampaikan beberapa alat bukti dihadapan Majelis Hakim dan Penasehat Hukum Pemohon.

“Namun karena dalam penetapan tersangka terhadap KT tersebut telah sesuai dengan prosedur, maka Hakim Pengadilan Negeri Kota Malang menolak terhadap gugatan pemohon dengan beberapa amar putusan,” bebernya.

BACA JUGA:Puskesmas Sisir Kota Batu Raih Akreditasi Paripurna dari Kementrian Kesehatan

Beberapa amar putusan yang dijatuhkan hakim meliputi menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan proses penetapan pemohon sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 01/M.5.44 /Fd.1/01/2024 tanggal 09 Januari 2024 adalah sah menurut hukum.

Kemudian hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batu Nomor: Print- 01/M.5.44/Fd.1/07/2023 tanggal 12 Juli 2023 Jo. Print- 01.a/M.5.44/Fd.1/10/2023 tanggal 03 Oktober 2023 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batu Nomor: Print-01/M.5.44/Fd.1/01/2024 tanggal 09 Januari 2024 adalah sah menurut hukum.

“Serta menghukum pemohon praperadilan untuk membayar biaya perkara. Dengan demikian, lanjut Januar, telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menemukan tersangkanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 14 Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP),” urainya.

Pasal tersebut, lanjutnya, menyatakan tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, yaitu salah satunya adalah pemohon. Selain itu seluruh uraian peristiwa pidana dan perbuatan lainnya akan dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan pembuktian pokok perkara.

BACA JUGA:Kejari Batu Telusuri Dugaan Kasus KUR Mikro BRI Cabang Batu

BACA JUGA:Kejari Batu Limpahkan Berkas ke PN, 5 Tersangka Mafia Tanah Siap Disidangkan

Sebelumnya Kejari Kota Batu telah menetapkan empat tersangka dalam perkara tipikor pembangunan Puskesmas Bumiaji di bawah Dinas Kesehatan dalam APBD 2021.

Sumber: