Panti Pijat Plus-Plus di Ngawi Digerebek, 4 Terapis dan Pemilik Diamankan

Panti Pijat Plus-Plus di Ngawi Digerebek, 4 Terapis dan Pemilik Diamankan

Salah satu terapis yang diamankan.--

NGAWI, MEMORANDUM-Petugas Satreskrim Polres Ngawi menggerebek sebuah tempat pijat diduga menyediakan layanan "plus-plus" berada di Ruko Jalan Ir. Soekarno ring road Barat. 

Kanit PPA Satreskrim Polres Ngawi Ipda Hambar Agus Susila mengatakan, Ruko yang dijadikan panti pijat plus berkedok rumah makan. 

Saat penggerebekan mendapati dua pasang pria dan wanita terapis berada di dalam kamar diduga terlibat prostitusi. "Kita amankan empat orang  terapis, dua tamu," kata Ipda Hambar, Jumat (22/3). 

BACA JUGA:Sukses Terapkan ETPD 100 Persen, Bank Jatim Berikan Penghargaan ke Pemkab Ngawi

Dia menambahkan, tempat pijat ini telah beroperasi selama 2 bulan. "Untuk tarifnya Rp 350 ribu untuk sekali pijat plus. Dari situlah mami sekaligus pemilik panti pijat mendapatkan 50 ribu rupiah sewa kamar dari setiap tamu," ujarnya. 

BACA JUGA:Personil Polsek Padangan Sigap Bantu Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Raya Bojonegoro - Ngawi

Selain itu, polisi menyita barang bukti diantaranya sejumlah alat kontrasepsi kondom, kain sprei dan sejumlah uang di dalam kamar.

Hasil pemeriksaan, polisi menetapkan satu orang tersangka. Yakni NK (45) pemilik sekaligus mami dari panti pijat plus asal Sragen Jawa Tengah. "Ia pun terancam hukuman hingga 1 tahun 4 bulan,"tegasnya. 

Sementara itu Darsi (42) seorang penjaga sekaligus terapis mengaku, jika awalnya memang warung makan. Karena keadaan, berubah jadi pijat. Dan untuk tarifnya Rp 200 ribu hingga Rp 350 ribu dan 50 ribu buat sewa kamar. 

"Jujur karena keterbatasan saat ikut gini saat bulan ramadan," tuturnya. (aris/dika).

Sumber: