Polres Pasuruan Kota Kalah di Praperadilan, Diminta Kembalikan 5 Truk Tangki BBM
Suasana sidang praperadilan di PN Bangil Kabupaten Pasuruan.-Biro Pasuruan-
PASURUAN, MEMORANDUM - Sidang praperadilan dalam kasus penyitaan truk tangki BBM jenis solar yang dilakukan Satreskrim Polres Pasuruan Kota akhirnya diputus.
Hasilnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pasuruan di Bangil meminta Polres Pasuruan Kota mengembalikan 5 jenis truk tangki yang mereka sita sebelumnya.
BACA JUGA:Ajukan Pra Peradilan, Perusahaan yang Diduga Timbun BBM Lawan Polres Pasuruan Kota
Hakim tunggal dari PN Kabupaten Pasuruan Indra Cahyadi memutus sidang praperadilan pada Rabu, 20 Maret 2024. Hakim mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Pemohon yang dimaksud hakim dalam petitum (putusan di praperadilan) adalah Roni Zakarias Pontoh. Sementara sebagai termohon adalah Polres Pasuruan Kota.
Dalam amar petitumnya, hakim memutuskan sedikitnya tiga hal penting. Pertama, menyatakan termohon telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyitaan terhadap 5 truk tangki N 8650 UV, N 8651 UV, N 8652 UW, N 8653 UW, N 9199 UW milik M Fahrul Wahidi atas nama PT Mitra Central Niaga tanpa adanya berita acara penyitaan dari pengadilan negeri setempat adalah tidak sah dan cacat hukum.
Dan kedua, menghukum termohon untuk menyerahkan 5 truk tangki N 8650 UV, N 8651 UV, N 8652 UW, N 8653 UW, N 9199 UW milik M Fahrul Wahidi atas nama PT Mitra Central Niaga kepada pemohon secara sukarela sejak putusan Pengadilan Negeri Bangil dibacakan. Dan ketiga, menyatakan putusan Pra Peradilan Pengadilan Negeri Bangil dapat dijalankan meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, PK.
Usai sidang pra pradilan diputus, salah satu dari tim kuasa hukum pemohon, Yuliana merasa puas karena gugatan yang dilayangkannya akhirnya dikabulkan.
“Sejak awal memang kami merasa proses jika penggeledahan dan penyitaan tidak sesuai dengan prosedur dan melebihi tenggang waktu,” kata Yuliana.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polres Pasuruan Kota sempat menggerebek gudang BBM jenis solar yang diduga ilegal di Desa Sedarum, Kecamatan Nguling, pada 20 Februari 2024. Dari penggerebekan itu, sebanyak lima truk tangki yang digunakan untuk memuat solar yang diduga ilegal disita dan dibawa ke Mapolres Pasuruan Kota.
Sementara itu, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Makung Ismoyo Jati saat dikonfirmasi awak media mengatakan jika pihaknya menghormati hasil putusan sidang yang dipimpin hakim tunggal.
"Kita masih menunggu salinan amar putusan sebagai langkah selanjutnya. Kita akan lihat apa yang salah dan akan kita perbaiki," kata AKBP Makung.
Makung menambahkan bahwa anggotanya akan berusaha maksimal dan profesional dalam setiap penanganan masalah. Termasuk dalam perkara ini.
Sementara itu, kekalahan Polres Pasuruan Kota dalam praperadilan ini mengundang beragam komentar.
Lujeng Sudarto, Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan menyayangkan kekalahan Polres Pasuruan Kota dalam praperadilan kasus BBM Ilegal adalah satu kecerobohan.
“Tetapi tetap saja itu bagian rendahnya profesionalisme penyidik Polres Pasuruan Kota. Mereka mengabaikan hal yang sangat fundamental,” kata Lujeng yang dihubungi, Kamis, 21 Maret 2024.
Lujeng juga mengatakan jangan sampai ada pihak-pihak lain yang turut mengintervensi dalam kasus ini, banyak yang menginginkan agar kasus BBM ilegal yang sedang ditangani oleh Polres Pasuruan Kota tidak sampai naik ke persidangan. (*)
Sumber: