Asyik Bobok Siang, Tujuh Sejoli Bukan Muhrim Digaruk Satpol PP Kota Madiun

Asyik Bobok Siang, Tujuh Sejoli Bukan Muhrim Digaruk Satpol PP Kota Madiun

Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri diwilayah Kota Madiun turun lapangan melakukan razia rumah kost. Hasilnya, sebanyak tujuh pasangan bukan suami istri yang tengah asyik bobok siang diamankan.--

MADIUN, MEMORANDUM-Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri diwilayah Kota Madiun turun lapangan melakukan razia rumah kost. Hasilnya, sebanyak tujuh pasangan bukan suami istri yang tengah asyik bobok siang diamankan.

Pantauan dilapangan, petugas menyasar sejumlah titik rumah kost. Diantaranya di Jalan Margatama, Kelurahan Kanigoro, Gita Kos, Jalan Pepaya, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Griya Kampar, Jalan Kampar, Kelurahan Taman; dan di RedDoorz Kartoharjo, Jalan Margatama. 

Setelah berhasil digaruk ke tujuh pasangan di gelandang kekantor Satpol PP setempat untuk menjalani pemeriksaan.

BACA JUGA:MAKI Acungi Jempol Pembangunan Pondok Lansia dan PBC di Kota Madiun

‘’Total ada enam rumah kos yang kami razia. Terdapat beberapa pasangan di empat rumah kos,’’ kata Kabid Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP dan Damkar Kota Madiun Gamal Arfan Afandie, Kamis (21/3).

BACA JUGA:Puluhan Rumah Warga di Pilangkenceng Madiun Tenggelam

Gamal menegaskan, razia yang dilakukan pihaknya dalam rangka penegakan peraturan daerah. Tak hanya rumah kos, pihaknya juga menertibkan tempat karaoke Wiro Sableng di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Demangan, Taman. Namun, petugas tidak mencium tempat hiburan malam (THM) tersebut beroperasi. ‘’THM dilarang buka mulai 9 Maret sampai 14 April. Ini sesuai Perwal 5/2024,’’ pungkasnya. (mas/ju)

 

Sumber: