Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilu Legislatif 2024, 8 Partai Ini Lolos ke Senayan
KPU--
Suara sah: 1.515.796.630
BACA JUGA:Sejumlah Pesan Pangdam V/Brawijaya, Termasuk Pengamanan Pemilu
Penetapan hasil rekap tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu Serentak 2024.
"Menetapkan hasil pemilu anggota DPR secara nasional berdasarkan berita acara nomor 218/PL.01.8-BA/05/KPU/V/2024," ucap Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 20 Maret 2024.
SUMBER : DISWAY
Sumber: