Residivis Pencuri Handphone Kembali Berulah, Tertangkap Tangan Reskrim Polsek Genteng

Residivis Pencuri Handphone Kembali Berulah, Tertangkap Tangan Reskrim Polsek Genteng

Unit Reskrim Polsek Genteng Surabaya berhasil mengamankan seorang residivis. --

SURABAYA, MEMORANDUM - Unit Reskrim Polsek Genteng berhasil mengamankan residivis kambuhan pencuri handphone (HP) berinisial AF (53), warga Perum Magersari Permai Sidoarjo. AF ditangkap setelah beraksi mencuri HP milik seorang karyawati kafe di Jalan Embong Kemiri SURABAYA pada Selasa 5 Maret 2024 siang bolong.

Kapolsek Genteng, Kompol Bayu Halim Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa AF melakukan aksinya dengan modus berpura-pura meminta kartu nama kepada korban yang saat itu sedang menjaga stan di kafe. Kemudian, AF meminta air putih kepada korban. Saat korban mengambilkan air, AF melihat HP milik korban di atas gerobak stan dan langsung mengambilnya.

Korban yang mengetahui aksinya langsung mengejar AF. Namun, AF tetap saja menabrak korban dengan sepeda motornya dan melarikan diri. Beruntung, petugas dari Unit Reskrim Polsek Genteng yang sedang melaksanakan patroli tidak jauh dari TKP berhasil mengamankan AF.

"Sebelumnya, AF pernah mendekam di Rutan Polsek Genteng pada tahun 2015 dan 2021 silam dengan kasus yang sama. Namun, hukuman itu tidak membuatnya jera, dan kembali berulah dengan melakukan aksi pencurian lagi," ungkapnya, Jumat 15 Maret 2024.

BACA JUGA:Pengeroyokan di Depan Gereja Gloria Surabaya, Dua Pemuda Diamankan Polsek Genteng

Di hadapan penyidik Unit Reskrim Polsek Genteng, AF mengaku uang hasil mencuri ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari karena saat ini dia tidak bekerja setelah di-PHK dari PT Angkasa Pura.

"Atas perbuatannya, pelaku akan kita jerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukumannya maksimal 5 tahun," tegasnya.

Barang bukti yang diamankan sebuah handphone Vivo Y27 warna hijau Sebuah sepeda motor Honda Vario warna merah.

Pasal yang disangkakan, Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

BACA JUGA:Dugaan Pencurian HP di WTC, Pihak Konter Melapor ke Polsek Genteng, Surabaya

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi pencurian, terutama di tempat-tempat keramaian. Simpanlah barang berharga Anda di tempat yang aman dan jangan mudah percaya kepada orang yang tidak dikenal," ujar Kompol Bayu.(mtr)

Sumber: