Polresta Sidoarjo Ungkap Pengeroyokan Pemuda di Depan Minimarket Ngaban

Polresta Sidoarjo Ungkap Pengeroyokan Pemuda di Depan Minimarket Ngaban

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja merilis tersangka pengeroyokan di Mapolresta Sidoarjo.-Biro Sidoarjo-

SIDOARJO, MEMORANDUM - Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus pengeroyokan pemuda di depan minimarket Ngaban,Tanggulangin, pada 19 Februari 2024 malam.

BACA JUGA:Satreskrim Polresta Sidoarjo Gulung Gembong Curanmor

“Ada lima pelaku yang kami amankan RHA, DRM, RAF, dan dua lagi masih di bawah umur,” ungkap Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja, Jumat, 8 Maret 2024.

BACA JUGA:Kapolresta Sidoarjo Warning Oknum Jangan Permainkan Bahan Pokok

Ia menjelaskan, para pelaku melakukan pengeroyokan secara bersama-sama terhadap korban FRP, 22 tahun, selanjutnya melepas pakaian korban bertuliskan “SHORENK” yang merupakan kelompok perguruan silat lain. Akibat kekerasan tersebut korban mengalami luka pada pelipis mata sebelah kanan.

BACA JUGA:Polresta Sidoarjo Rilis Ungkap 3C selama Sebulan

Kasatreskrim menjelaskan motif yang dilakukan para pelaku mengeroyok korban, yakni ingin membalas dendam terhadap anggota perguruan pencak silat yang lain. Karena menurut pelaku, sebelumnya di Gempol, Pasuruan terdapat anggota kelompok perguruan pencak silat pelaku pernah menjadi korban.

BACA JUGA:3 Maling Pikap Digulung Polresta Sidoarjo Kurang dari 24 Jam

Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku dikenakan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. Sesuai pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP. (*)

Sumber: