Ditreskrimsus Polda Jatim Ungkap Kasus Penjualan Satwa Dilindungi

Ditreskrimsus Polda Jatim Ungkap Kasus Penjualan Satwa Dilindungi

Unit 1 Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim merilis kasus penjualan satwa dilindungi. --

SURABAYA, MEMORANDUM- Unit I Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkapkan dua kasus tindak pidana penjualan satwa dilindungi yakni Labi-labi Moncong Babi, Burung Kakaktua Jambul Kuning, dan Burung Tiong Emas/Beo. 

Dalam kasus pertama Polda Jatim berhasil menangkap pelaku berinisial MIH di Jalan Nginden III no 4, Kec Sukolilo Surabaya pada Rabu, 24 Januari 2024 pukul 12:30. Sebanyak 162 ekor Labi-Labi Moncong Babi berhasil diamankan petugas Subdit IV/Tipidter dalam dua buat container box. 

Menurut Direktur Reskrim Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombespol Luthfie Sulistiawan bahwa terdangka MIH ini kedapatan memelihara dan menyimpan satwa dilindungi tanpa legalitas dari balai konservasi sumber daya alam (BKSDA) sebanyak 162 ekor Labi-Labi Moncong Babi. 

BACA JUGA:Kejari Gresik Musnahkan Barbuk Enam Ons Ganja, Sabu, Pil Koplo Hingga Rokok Tanpa Cukai

"Alhamdulillah 162 Labi-Labi ini dalam keadaan hidup dan dirawat oleh BKSDA. Dan tersangka ini mendapatkan barang tersebut dari Papua. Tersangka ini ke Papua kemudian mencari dan mendapatkan sebanyak 162 ekor dengan harga per ekor Rp 80 ribu - Rp 90 ribu," kata Kombes Luthfie, Kamis 7 Maret 2024.

BACA JUGA:Webinar Literasi Digital Kemkominfo: Pentingnya Mewaspadai Polarisasi dan Konflik di Era Media Sosial

Kombes Luthfie melanjutkan bahwa tersangka menjual sebesar Rp 130 - Rp 200 ribu per ekor dan dari pengakuannya, MIH pernah dihukum atau residivis 4-5 kali dalam kasus yang sama. 

"Tersangka ini residivis sudah berulang kali. Yang pertama pernah dihukum di Polres Payakumbuh 6 bulan penjara dan di Polda Sumbar selama 6 bulan juga. Kemudian MIH ini juga DPO dari BKSDA dan Polres Payakumbuh karena menjual satwa dilindungi," bebernya. 

Menurut Ditreskrimsus bahwa pelaku menjalankan bisnis tersebut berawal dari kecintaannya terhadap satwa atau hewan. Dari latar belakang tersebut muncul peluang untuk berbisnis jual beli satwa dilindungi. 

"Latar belakang tersangka ini pencinta hewan, karena ada celah atau peluang bisnis disitu padahal itu dilarang dan akhirnya 4-5 kali tertangkap," ungkapnya. 

Selanjutnya di TKP Dsn Sumengko Utara, Ds Sumengko, Kec Wringinanom, Gresik, Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim juga berhasil mengamankan 2 ekor Burung Kakaktua jambul kuning dan seekor Tiong Emas/Beo pada Senin, 29 Januari 2024. Dan sebanyak 1,192 ekor Labi-Labi Moncong Babi di TKP Dsn. Lemahputih, Ds. Pasinan Lemahputih, Kec Wringinanom, Gresik. 

"Modus tersangka MKP ini sama dengan MIH yakni pergin ke Papua mencari barang tersebut dengan harga Rp 80 ribu - Rp 90 ribu dan dijual dengan harga Rp 150 ribu - Rp 200 ribu melalui online," tuturnya. 

"Tersangka ini juga pernah menjalani hukuman di BKSDA dan sekarang kami proses dengan barang bukti 1.192 ekor Labi-Labi moncong babi, 2 ekor Kakaktua jambul kuning, dan seekor Beo Tiong Emas," sambung Kombes Luthfie. 

1.192 ekor Labi-Labi ini merupakan sisa yang masih belum terjual. Awalnya tersangka membeli sebanyak 1.500 ekor. "2 ekor kakaktua sampai sekarang belum terjual dan ini masih kita proses dan kita dalami terus," ungkapnya. 

Sumber: