Kejari Gresik Musnahkan Barbuk Enam Ons Ganja, Sabu, Pil Koplo Hingga Rokok Tanpa Cukai

Kejari Gresik Musnahkan Barbuk Enam Ons Ganja, Sabu, Pil Koplo Hingga Rokok Tanpa Cukai

Kasi Intel Kejari Gresik Raden Achmad Nur Rizky didampingi Wakapolres Gresik Kompol Danu memusnahkan barang bukti-Danny-

GRESIK, MEMORANDUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik memusnahkan berbagai barang bukti hasil perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah). Barang bukti yang dimusnahkan yakni ganja, sabu-sabu, pil koplo, minuman keras, HP hingga rokok tanpa cukai.

Kasi Intel Kejari Gresik Raden Achmad Nur Rizky mengatakan, barang bukti tersebut adalah hasil perkara tindak pidana umum dan khusus periode 2023. Barang bukti yang dimusnahkan itu, adalah hasil dari 117 perkara yang ditangani dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2023.

"Ini barang bukti dari tindak pidana umum dan khusus. Terdiri dari barang bukti tindak pidana umum berupa sabu seberat 50,388 gram dari 40 perkara, ganja seberat 621 gram dari satu perkara. Totalnya ada 117 perkara yang ditangani," kata Rizky.

Rizky merinci, selain dua barang bukti itu, ada 156 pakaian dari 42 perkara, 42 HP dari 58 perkara, tiga sajam dari satu perkara, pil double L sebanyak 408.400 butir dari 14 perkara dan minuman keras sebanyak 230 botol dari satu perkara.

BACA JUGA:Usai Tahan Eks Kadiskoperindag, Kejari Gresik Tetapkan Dua Tersangka Baru Dugaan Korupsi Hibah UMKM

Sementara itu, lanjut Rizky, barang bukti dari tindak pidana khusus sebanyak 524 ribu batang rokok tanpa cukai dari dua perkara. "Di mana semua perkara terhitung sejak Januari hingga Desember 2023," kata dia.

Ia menegaskan, pemusnahan barang bukti itu merupakan agenda rutin. Pemusnahan itu biasa dilakukan setiap tahun untuk dapat mengurangi atau membersihkan gudang penyimpanan barang bukti.

"Setiap satu tahun, barang bukti itu dibersihkan dari gudang agar tidak ada sisa-sisa lagi barang-barang yang memenuhi, atau mengosongkan untuk barang bukti (baru)," ucap Rizky.(fdn)

Sumber: