Ditreskrimsus Polda Jatim Ungkap Kasus Penjualan Satwa Dilindungi

Ditreskrimsus Polda Jatim Ungkap Kasus Penjualan Satwa Dilindungi

Unit 1 Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim merilis kasus penjualan satwa dilindungi. --

Disisi lain, para tersangka MIH dan MKP ini mendapatkan barang tersebut pada pedagang kecil. Dan untuk membawa satwa dilindungi tersebut, pelaku menggunakan jalur laut yakni kapal penumpang. 

"Tersangka menggunakan jalur laut, kapal penumpang. Sebenarnya kapal yang ditumpangi ini ke Payakumbun, namun kapal singgah di Surabaya dan akhirnya kami bisa melakukan pengungkapan disini. Dan tersangka ini memasarkan satwa dilindungi bini nelalui medsos terutama Facebook," pungkasnya. (rid)

Sumber: