Gerak Cepat, Polda Jatim Amankan Sopir Truk dan Kernet Pembuat Konten Sawer Bus di Nganjuk

Gerak Cepat, Polda Jatim Amankan Sopir Truk dan Kernet Pembuat Konten Sawer Bus di Nganjuk

Dirlantas Polda Jatim Kombespol Komarudin menunjukkan akun instagram pembuat konten sawer sopir bus.-Faishal Danny-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Ditlantas Polda Jatim bergerak cepat menindaklanjuti video viral perilaku sopir truk yang memberikan sawer kepada sopir bus di Nganjuk. Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian mengamankan tiga orang. 

BACA JUGA:Viral Pengemudi Mobil Sawer Sopir Bus untuk Buka Jalur di Madiun, Kombespol Komarudin: Akan Kami Tindak Tegas

Ketiga pihak yang diamankan itu adalah sopir bus penerima sawer, sopir truk yang pemberi sawer. Sementara seorang pemilik akun instagram @haris_boysyaraf masih dilakukan proses pencarian.

Pemilik akun tersebut, ikut terjerat dalam kasus ini karena terbukti dengan sengaja mengoleksi konten-konten video yang memperlihatkan aksi sawer ke sopir bus.

"Terkait video viral dengan membuka jalan. Kami langsung menindaklanjuti. Tim turun ke lapangan. Dari sana, kami mendapatkan fakta-fakta yang ini adalah hal yang sangat serius untuk kami perhatikan bersama," kata Dirlantas Polda Jatim Kombespol Komarudin, Kamis 12 Desember 2024.

 "Saat ini kami telah mendapati pelakunya. Yakni inisial MJ (23), sopir truk. Dia yang memberikan tip ke sopir bus dengan kenek MH (19), kernet sekaligus pembuat konten. Dan satu sopir bus," imbuh Komarudin. 

Menurut Komarudin kebiasaan sopir truk dan bus lembuat konten itu dinilai sangat membahayakan. Tak hanya bagi mereka, aksi itu juga mengabaikan keselamatan pengguna jalan lain.

"Memberikan uang pada saat kendaraan beriring-iringan. Sudah pasti itu sangat menggangu pengguna jalan yang lain. Motivasi mereka hanya membuat konten namun mengabaikan keselamatan orang lain," tegas Komarudin.

Komarudin menegaskan, jika terbukti, tiga orang yang diamankan akan terjerat pasal berlapis yaini pasal 311 ayat 1 dan pasal 283 junto pasal 105, 106, 110 UU nomor 22 tahun 2009 tentang kewajiban pengendara kendaraan bermotor. 

"Untuk diketahui, pasal yang diberlakukan ini bukannlah soal pelanggaran. Melainkan sudah masuk pasal kejahatan. Oleh karena itu, prosesnya akan kita lanjutkan," tandas Komarudin. (fdn)

Sumber: