Masuk Gang Buntu, Maling Motor Simokerto Apes

Masuk Gang Buntu, Maling Motor Simokerto Apes

Terduga pelaku YA.-Biro Malang Raya-

Pelaku panik sehingga terjebak di gang buntu di Dusun Glongsor, Desa Sidorejo, Kecamatan Jabung. Tak butuh waktu lama polisi kemudian menggelandang pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Jabung. 

“Terduga pelaku terjebak di gang buntu, kemudian polisi bersama warga berhasil mengamankan pelaku dan motor hasil curian lalu dibawa ke Mapolsek Jabung,” imbuhnya.

BACA JUGA:DPO Curanmor Dibekuk Polisi Saat Jualan Durian

Dicka menyebut, pihaknya kini masih melakukan pemeriksaan terhadap YA terkait kemungkinan melakukan aksi kejahatan serupa di tempat lain. 

BACA JUGA:Satreskrim Polres Malang Ungkap 45 Kasus Curanmor

“Terhadap tersangka dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian, ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya. (*)

Sumber: