DPO Curanmor Dibekuk Polisi Saat Jualan Durian
tersangka JR--
Malang, Memorandum - Jajaran Unit Reskrim Polsek Sumber Manjing Wetan (Sumawe) pada Rabu (20/9) berhasil menangkap JR (41), warga desa Sidoasri, Kecamatan Sumawe, Kabupaten Malang. JR merupakan salah satu orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Malang atas tindak pidana Curanmor di wilayah kecamatan Sumawe.
"Tersangka diamankan di wilayah Kota Malang saat jualan buah durian," ungkap Iptu Ahmad Taufik Kasihumas Polres Malang, Jumat (22/9/2023).
Taufik menyampaikan, tersangka yang berhasil diamankan adalah JR (41), warga Desa Sidoasri Kecamatan Sumawe. Penangkapan JR dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Sumbermanjing Wetan, saat pelaku tengah berdagang buah durian di wilayah Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Taufik menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat korban, Hari Sunanto (31), seorang warga Desa Sidoasri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, mendapati motor Yamaha Jupiter miliknya yang dletakkan di teras rumah hilang pada Oktober 2021 lalu. Hari Sunanto kemudian melaporkan insiden, pencurian tersebut kepada Polsek Sumawe.
"Begitu mendapatkan laporan pihak Polsek, langsung mendatangi TKP dan melakukan penyidikan," kata Taufik.
Melalui penyelidikan yang intensif, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian motor tersebut. Namun, tersangka JR selalu berhasil menghindari penangkapan petugas, hingga kemudian polisi memasukkannya dalam daftar pencarian orang.
“Hingga akhirnya, Polsek Sumbermanjing Wetan berhasil menyergap tersangka JR saat sedang berjualan durian di wilayah Kota Malang pada Rabu (20/9) kemarin,” imbuh Taufik.
Saat dihadapkan kepada penyidik, JR mengakui perbuatannya. Pelaku mengungkapkan bahwa ia mengambil motor korban yang saat itu tidak dikunci stir.
Akibat perbuatannya, tersangka JR terpaksa harus bermalam di sel tahanan Polsek Sumbermanjing Wetan. Ia akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(kid/ziz)
Sumber: