Tak Kapok, Residivis Sabu Rungkut Kidul Diadili
Saksi penangkap memberikan keterangan di PN Surabaya. -Farid Al Jufri-
SURABAYA, MEMORANDUM - Tidak kapok usai ditahan 4 tahun karena kasus sabu, residivis Ainul Lutfi harus kembali menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa ditangkap anggota Polsek Wonocolo atas kepemilikan 9 poket sabu di kosan Jalan Rungkut Kidul Gang SS, Surabaya.
BACA JUGA:Diiming-imingi Komisi Besar, Warga Sidoarjo Edarkan Sabu
Dalam sidang di ruang Garuda 1, jaksa penuntut umum (JPU) Duta Mellia menghadiri dua orang saksi penangkapan dari Polsek Wonocolo.
Menurut saksi Heru Prasetyo, terdakwa membeli sabu dari bandar di Desa Sanggra Agung, Bangkalan, pada Kamis 12 Oktober 2023. Dan pada Jumat setelah dapat informasi pihaknya lakukan penggerebekan.
BACA JUGA:Jaga Warkop Sambil Layani Pembeli Sabu
"Kami tanya penjaga warkop giras depan kos terdakwa bahwa terdakwa ada di dalam sedang pesta sabu. Dan saat kami geledak ditemukan 9 poket sabu di dalam tas. Per poket 0,46 gram," kata saksi Heru, Rabu 6 Maret 2024.
BACA JUGA:Sales Alkes Banting Setir Jualan Sabu
Menurut terdakwa saat pihaknya lakukan interogasi bahwa Lutfi membeli dari seseorang yang ada di Madura.
"Beli di Madura atas nama Salam. Terdakwa ternyata residivis dengan perkara yang sama. Dia baru keluar 3 bulan lalu," ucapnya.
BACA JUGA:Residivis Sabu Kembali Disidang di PN Surabaya, Hakim Minta Terdakwa Taubat
Mendengar keterangan saksi, terdakwa membenarkan. "Benar yang mulia. Barang bukti 9 poket sabu," sahut terdakwa saat ditanya Ketua Majelis Hakim Mangapul.
BACA JUGA:Panik Ada Patroli, Dua Pemuda Tepergok Buang Poket Sabu-sabu
Menurut terdakwa, bahwa ia membeli ke seseorang di Madura dengan harga Rp 900 ribu per gram.
"Saya beli 900 ribu dan belum ada yang laku. Saya jual Rp 200 per poket Yang Mulia. Jadi keuntungan 2 kali lipat," ucap terdakwa Ainul Lutfi.
BACA JUGA:Rumah Kos Pengedar Sabu Kapas Lor Digerebek, 2 Orang Ditangkap
Saat ditanya hakim ketua apakah pernah di penjara dan berapa tahun, terdakwa menjawab pernah.
"Pernah, dipenjara 4 tahun," ungkapnya.
BACA JUGA:Cari Kesibukan, IRT Griyo Mapan Utara Jadi Bandar Sabu
Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Sumber: