Berbekal Rekaman CCTV, Polisi Ciduk Maling Motor di Pasar Wonokusumo, Satu Orang DPO

Berbekal Rekaman CCTV, Polisi Ciduk Maling Motor di Pasar Wonokusumo, Satu Orang DPO

Terduga pelaku diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.--

SURABAYA, MEMORANDUM-Tidak membutuhkan waktu lama, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membekuk pelaku pencurian motor yang beraksi di parkiran Pasar Wonokusumo. Diketahui, tersangka berinisial T warga Jalan Wonokusumo Lor V. 

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu M Prasetyo menjelaskan kronologi penangkapan maling motor tersebut.

"Korban pemilik motor melaporkan kejadian pencurian. Laporan itu segera kami tindak lanjuti, dan berlanjut dengan melakukan penyelidikan dan pendalaman," ujarnya. 

BACA JUGA:Perkuat Silaturahmi, Polres Tanjung Perak Terima Kunjungan PCNU Kota Surabaya

Dalam penyelidikan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga mengambil bukti rekaman CCTV yang merekam saat pelaku beraksi. Tersangka T terekam melakukan pencurian, ia menggunakan kaos berkerah dan topi hitam. 

BACA JUGA: Polres Tanjung Perak Patroli Keamanan di Kantor PPK, Menjaga Ketertiban dan Keamanan Penghitungan Suara

"Berdasarkan hasil rekaman CCTV di TKP, kami bisa mengetahui ciri-ciri maupun identitas pelaku," tambahnya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan diketahui keberadaannya. Kemudian tersangka ditangkap berikut dengan sejumlah barang bukti.

"Kami amankan juga kunci palsu sepeda motor Honda dan Yamaha yang digunakan untuk mencuri," ujarnya. 

Dalam rekaman CCTV terungkap bahwa tersangka tidak sendirian. Ia dibantu temannya yang bertugas sebagai joki dan mengawasi situasi dari atas motor sarananya. 

Pada aksinya tersebut tersangka tidak gentar melancarkan perbuatannya meskipun banyak masyarakat lalu lalang di sekitarnya, ia tetap mencoba merusak kunci kontak sepeda motor korban Maulana. 

"Tersangka ini beraksi saat pagi hari. Aksinya tidak ketahuan karena tidak ada yang menjaga parkir di lokasi," tuturnya.

Ia mengungkapkan, aksi nekat tersangka yang beraksi pagi hari dan di pasar ini tak lepas dari status tersangka. Ternyata T ini merupakan residivis kasus yang sama dan pernah ditahan dua kali. 

"Tersangka pernah ditahan di Polsek Simokerto pada 2019 dan Polsek Kenjeran pada 2021 lalu," jelasnya. 

Sumber: